Mohon tunggu...
Ratih Silviana
Ratih Silviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa S1 Ilmu Hukum

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

24 Agustus 2022   09:45 Diperbarui: 24 Agustus 2022   10:23 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hutan merupakan sumber daya alam yang menempati posisi sangat startegis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sekitar dua pertiga dari 191 juta hektar daratan Indonesia adalah kawasan hutan dengan ekosistem yang beragam. Keberadaan hutan memiliki peran penting dalam kehidupan manusia terutama sebagai penujang manusia di muka bumi, baik itu hutan sebagai ekologi maupun ekonomis. Hutan sebagai ekologi dapat menyerap korbon dari udara dan mengembalikan oksigen bersih kepada manusia, Hutan juga menyaring udara kotor akibat pencemaran kendaraan bermotor dan pabrik, maka hilangnya hutan akan menyebabkan cuaca semakin panas. Hutan juga memiliki potensi ekonomis dapat meningkatkan perekonomian masyarakat bahkan dapat sebagai penghasil devisa bagi Negara.

Akan tetapi akhir-akhir ini hutan di Indonesia mengalami Degradasi dan juga Deforetasi atau penghilangan hutan akibat dari pembukaan lahan yang cukup besar. Salah satu penyebab terjadinya degradasi dan deforestasi hutan adalah kebakaran hutan. Sudah lebih dari lima dekade kebakaran lahan dan hutan terjadi di Indonesia terlebih di wilayah sumatera dan Kalimantan. Tak dipungkiri manusia adalah aktor dibalik kejadian ini, ekonomi menjadi motif dibalik kebakaran hutan

Secara umum kebakaran hutan disebabkan oleh kegiatan-kegiatan pembukaan lahan untuk berbagai macam bentuk usaha pertanian dan kehutanan, mulai dari skala kecil seperti perladangan sampai pada skala besar seperti pengembangan hutan tanaman industry (HTI) serta perkebunan kelapa sawit, karet, dan sebagainya, yang akibatnya seringkali diperbesar oleh kondisi iklim yang ekstrem seperti musim kemarau. Selain itu kebakaran hutan dan lahan kian meluas juga diakibatkan ketidak patuhan dan pembiaran. Untuk itu dibutuhkan Penegakan hukum lingkungan oleh aparatur yang cakap dan kepedulian serta kesadaran masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

UU PPLH mengenal tiga bidang pendekatan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, yakni pendekatan administratif, pendekatan perdata dan pendekatan pidana. Namun sejauh ini penegakan hukum dengan menggunakan UU Kehutanan, UU Perkebunan dan juga yang paling umum dengan UU PPLH tidak memberikan efek jera dan juga tidak memenuhi rasa keadilan. Pada pasal 69 ayat (1) huruf H UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan pembukaan lahan dengan cara membakar". Ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan diatur dalam Pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Karenanya membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan pelanggaran hukum. Menindak Pelaku pembakar hutan dan lahan secara hukum dapat melalui beberapa undang-undang berikut ini:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
  • Pasal 26 Undang-Undang Nomer 18 tahun 2004 Tentang Perkebunan  diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Panduan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika merujuk pada penjelasan Pasal 21 ayat (3) huruf C UU PPLH menyatakan yang dimaksud dengan "kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan" adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Aturan-aturan yang ada diatas dibuat untuk mencegah serta mengurangi kegiatan-kegiatan indutri maupun kegiatan warga masyarakat yang cenderung mencemari dan merusak lingkungan dengan cara memebakar hutan. Peraturan yang ada tersebut sebenarnya sudah memadai, akan tetapi penegakan hukum oleh dinas/aparat penegak hukum belum berjalan secara optimal dan komprehensif. Penyelesaian kasus pembakaran hutan dan lahan yang marak terjadi di Indonesia sudah sepatutnya menjadi rioritas. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat seharusnya turut serta mengambil bagian dalam mengatasi permasalah pembakaran hutan dan lahan ini.

Penulis: Ratih Silviana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun