Mohon tunggu...
Ratna Sari
Ratna Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja di Sektor Publik

Bekerja di Jakarta, lulusan kuliah Hukum. senang mengamati politik, hukum dan sosial. penyuka sastra, budaya dan film. berharap kemajuan yang lebih baik bagi bangsa ini. email: ratnasaridewianwar@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prospek Masyarakat Dapat Ganti Rugi Atas Pelayanan Buruk Dari Pemerintah

21 Februari 2023   14:50 Diperbarui: 21 Februari 2023   15:00 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi ganti rugi, sumber: hukumonline.com

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, maka segala produk dan tindakan penyelenggaran negara adalah ruang lingkup pelayanan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka ruang lingkup pelayanan publik, tidak hanya produk tetapi juga tindakan penyelenggara negara, sehingga pengujian seorang penyelenggara negara dikatakan telah memberikan pelayanan publik bukan hanya dalam tataran pelaksanaan tugas dan fungsinya, tetapi ketaatan terhadap prosedur dan nilai serta etika dalam melayani juga diuji dalam menyelenggarakan negara. 

Setelah lebih dari 10 tahun keberadaan UU Pelayanan Publik, yang mewajibkan peran pemerintah, baik di pusat dan juga daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena pemerintah yang menyelenggarakan, mengatur dan juga memberi sanksi atas segala keberlangsungan kehidupan bernegara, namun sampai sekarang pelayanan publik di Indonesia belum optimal pelaksanaanya, terbukti dari penilaian The Global Economy tahun 2019, kualitas layanan publik Indonesia menempati peringkat 82 dari 176 negara, sedangkan posisi 5 (lima) besar negara dengan layanan terbaik adalah Finlandia, Norwegia, Belanda, Swedia, dan Jerman, yang mana hingga saat ini, negara-negara tersebut tetap meraih peringkat pelayanan publik yang dinilai baik.

Pelayanan publik yang tidak baik, bahkan buruk masih sering terjadi, misalnya permintaan uang/sogok dalam pendidikan, seperti masuk kuliah, keterlambatan penerbitan suatu perijinan, paspor, sertifikat dan lain sebagainya, juga sikap para petugas yang terkadang mengabaikan, tidak peduli bahkan memertontokan tindakan sewenang-wenang. Segala kejadian ini menyebabkan, warga negara yang melakukan akses atau pengurusan terhadapa pelayanan publik yang diwajibkan di negara ini menjadi emosi. Luapan emosi tersebut dapat berbentuk kemarahan, kesedihan dan ketakutan berurusan dengan para pejabat pemerintah.

Dengan kenyataan bahwa penyelesaian permasalahan pelayanan publik tidak hanya substansi layanan tetapi juga emosi publik, maka sebenarnya ada dua hal yang mempengaruhi keberhasilan pelayanan publik, yaitu; pertama, sektor penyelesaian terhadap susbtansi pelayanan atau tugas pemerintah sesuai dengan jenis pelayanannya, seperti pelayan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya. sektor ini membutuhkan kecepatan,  ketepatan serta kesesuaian prosedur pelayanan. sektor kedua adalah penyelesaian emosi publik, yang mana dalam hal adanya keterlambatan, kesalahan prosedur, tindakan petugas, sehingga memunculkan emosi yang beragam, yang mana harus diselesaikan misalnya dengan permintaan maaf dan/atau pemberian kompensasi sebagai bagian penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.

Mencermati betapa pentingnya sektor pelayanan publik dalam kehidupan bangsa, UU Pelayanan Publik, Nomor 25 Tahun 2009 telah mengamanatkan  adanya kompensasi/ganti rugi yang disedikan negara kepada masyarakat atas sikap/perlakuan penyelenggara negara/aparat pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 48 ayat (4) UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menuntut ganti rugi akibat pelayanan yang tidak sesuai standar, tanpa adaya proses peradilan, namun ketentuan ini belum dapat dilaksanakan karena Peraturan Presiden (Perpres) tentang ganti rugi tersebut belum diterbitkan sejak tahun 2009 hingga sekarang, padahal pelayanan publik haruslah menjadi prioritas, karena satu-satunya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dari penyelenggaraan negara adalah pelayanan publik.

Ganti rugi ini penting untuk mewujudkan pencapaian Indonesia sebagai negara yang dilihat dunia internasional telah memeprioritasnya pelayanan publik. Ganti rugi bukanlah hal yang baru dalam tataran hukum, negara-negara lain seperti Australia, menerapkan pola ganti rugi yang cukup mudah bagi warganya, seperti jika ada kesalahan dari pemberi layanan oleh Kepolisian, maka proses ganti kerugian tersebut dapat langsung dilakukan dengan anggaran kepolisian, tanpa adanya mekanisme yang berbelit bagi warga tersebut untuk memperoleh kompensasi. Indonesia juga telah lama mengenal ganti rugi, seperti ganti rugi dalam istilah hukum, yang sering disebut legal remedy, yaitu cara pemenuhan atau kompensasi hak atas dasar putusan pengadilan yang diberikan kepada pihak yang menderita kerugian dari akibat perbuatan pihak lain yang dilakukan karena kelalaian atau kesalahan maupun kesengajaan (KUHAP).

Pola ganti rugi dalam KUHAP tersebut adalah terkait pemidanaan, dan dalam konteks pelayanan publik, ganti rugi dapat ditentukan sendiri oleh masing-masing instansi pemberi layanan, sehingga pemberian ganti rugi tersebut, terlebih dulu telah terdapat pada aturan internal masing-masing pemberi layanan, yang mana tidak memerlukan putusan pengadilan bagi masyakarat untuk memperoleh ganti rugi pelayanan publik.

Terlepas dari besar atau kecilnya ganti rugi kepada warga negara, setidaknya adanya mekanisme kompensasi/ganti rugi tersebut akan menciptakan ruang dan daya tawar masyarakat di hadapan para aparat/instansi penyelenggara negara, yang juga bertujuan untuk mendorong sikap berhati-hati para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas, yang pada akhirnya dapat mencapai good governance dan meningkatkan keberpihakan negara kepada masyarakat.

Hal ini juga akan mendukung Nawacita Pemerintah saat ini, khususnya poin "Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya", maka penerbitan perpres ganti rugi pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Pelayanan Publik, Nomor 25 Tahun 2009, merupakan hal yang sangat pentingdan perlu menjadi perhatian bagi pejabat terkait. 

Semoga masyarakat kedepannya dapat menggunakan haknya untuk memperoleh ganti rugi atas pelayanan publik yang buruk, tentu saja dengan syarat dan ketentuan serta  alasan yang jelas, sehingga antara hak dan kewajiban masyarakat juga berimbang dengan hak dan kewajiban para penyelenggara negara sebagai pemberi pelayanan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun