Mohon tunggu...
Ratna Sari
Ratna Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja di Sektor Publik

Bekerja di Jakarta, lulusan kuliah Hukum. senang mengamati politik, hukum dan sosial. penyuka sastra, budaya dan film. berharap kemajuan yang lebih baik bagi bangsa ini. email: ratnasaridewianwar@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Prospek Indonesia Mempertahankan Predikat Pertama Dunia untuk Wisata Halal

7 Juli 2019   19:22 Diperbarui: 7 Juli 2019   20:13 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prestasi Indonesia dalam meningkatkan penilaian destinasi terpopuler dunia untuk wisata halal, pada tahun 2019 ini mencapai puncaknya yaitu mendapat peringkat pertama dunia sebagai destinasi wisata halal paling popular dunia berdasarkan penilaian Studi Global Muslim Travel index (GMTI) yang dilakukan oleh Mastercard-CrescentRating. 

Sebelumnya peringkat pertama diduduki Malaysia berturut-turut. Adapun 10 besar negara unggulan destinasi wisata halal dunia adalah; Indonesia, Maysia, Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Saudi Arabia, Qatar, Bahrain, Oman, Morocco dan Kuwait. Indikator yang di nilai secara umum adalah ramah muslim, ramah keluarga, kesadaran halal pada destinasi wisata, dengan penjabaran seperti;adanya akses/tempat untuk beribadah, adanya makanan halal baik di hotel dan restoran-restoran, keamanan dan kenyamanan bagi muslim di lingkungan dan tempat/destinasi, dan lain sebagainya.

Di Indonesia sendiri juga terdapat Muslim Travel Index (IMTI). Salah satu program yang dibuat pemerintah untuk memperlihatkan peringkat destinasi di Indonesia yang ramah terhadap wisatawan Muslim. Pada Tahun 2019, berdasarkan penilaian IMTI, 10 Daerah terpopuler dan unggul bagi destinasi wisata halal adalah; Lombok,  Aceh, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Yogyakarta, Riau, Kepulauan Riau, Jawa Timur (Khusus Area Malang), dan Sulawesi Selatan (Khusus Makassar dan selingkar Makassar).

Berdasarkan penilaian GMTI tersebut, Indonesia patut berbangga, karena akhirnya mencapai peringkat pertama tersebut dan menggeser posisi Malaysia ke peringkat kedua. Sejak tahun 2015, Indonesia mulai memperlihatkan upaya serius mengelola wisata halal, salah satunya mempromosikan destinasi wisata di Daerah-daerah untuk wisata halal Indonesia, contohnya; mempromosikan Lombok sebagai wisata halal dengan ribuan Masjid, memperbaiki akses dan jalan yang memadai untuk kawasan Mandeh di Sumatera Barat yang menambah variasi pilihan objek wisata di Sumbar,mempromosikan berbagai cita rasa makanan halal di Jawa Barat, Sumbar dan Yogyakarta, dan upaya lainnya memperkenalkan kuliner dan objek wisata halal.

Pada saat ini, setelah Indonesia mampu berada di prestasi puncak destinasi paling unggul tingkat dunia, maka persoalannya mempertahankan prediket tersebut akan menjadi kerja keras bersama bagi Pemerintah, Pengusaha dan masyarakat pada umumnya.

Peningkatan perekonomian

Sektor wisata halal ini akan meningkatkan perekonomian Indonesia, karena memacu banyak aspek perdagangan barang dan jasa yang bisa dijual kepada para wisatawan. Yang paling banyak dicari adalah makanan halal termasuk makanan kemasan, restoral halal, hotel yang ramah muslim, tempat beribadah, dan banyak sektor lainnya yang dapat membuat perekonomian Indoesia bertumbuh dan menguntungkan. Oleh karena itu, predikat unggulan pertama dunia dalam Wisata Halal ini perlu dipertahankan Indonesia dan dikembangkan secara signifikan, sehingga benar-benar dirasakan masyarakat memberi dampak pada pertumbuhan dan kemajuan perekonomian.

Hemat saya, ada beberapa pihak yang bisa terlibat dalam upaya mempertahankan dan juga meningkatkan prestasi tersebut:

1. Pemerintah

Dalam upaya meningkatkan sektor pariwisata halal, maka upaya yang dilakukan tidak hanya mempromosikan destinasi wisata, tapi juga menyusun regulasi untuk mendorong pencapaian yang optimal. Pemerintah perlu menyusun peraturan mengenai wisata halal, karena saat ini sudah terdapat Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, namun peraturan mengenai khususnya wisata halal belum di atur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun