Mohon tunggu...
Rasyiq Arif Buamona
Rasyiq Arif Buamona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mantan mahasiswa

Mencoba produktif

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perdamaian Westfalen: Sejarah Hubungan Internasional Modern

11 Agustus 2023   09:45 Diperbarui: 11 Agustus 2023   09:51 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernahkah terlintas di pikiranmu darimana dan kapan lahirnya konsep kedaulatan atau sovereignty, non-intervensi, dan kesetaraan atau equality yang dijunjung tinggi oleh negara-negara di dunia? Kenapa negara begitu bersikukuh melindungi wilayahnya dari intervensi negara lain atau pihak asing? Mengapa tidak ada otoritas tertinggi yang membawahi negara-negara di dunia ini?

Mengambil tempat di Eropa pada abad pertengahan, negara-negara Eropa di masa itu masih hidup di bawah otoritas Takhta Suci Romawi yang dipimpin oleh Paus. Pada awalnya, semua hal terkesan baik-baik saja hingga mulai muncul pergerakan kaum Protestan yang mengalami perkembangan pesat pada saat itu. Salah satu titik klimaksnya terjadi pada tahun 1568 ketika pecah perang antara Spanyol melawan Republik Belanda. Perang ini dilatarbelakangi oleh keinginan Belanda, yang mayoritas penduduknya merupakan pemeluk Protestan, untuk melepaskan diri dari kekuasaan Spanyol yang merupakan salah satu kerajaan Katolik. Perang yang kemudian berlangsung sangat lama hingga tahun 1648 yang menjadikannya dikenal dengan sebutan Eighty Years War atau Perang Delapan Puluh Tahun ini menjadi semakin melebar ketika Portugal dan Inggris pun ikut ambil bagian di dalamnya, masing-masing untuk membantu Spanyol dan Belanda.

Di tengah berlangsungnya perang tersebut, meletus juga salah satu perang besar lainnya yang kemudian dikenal dengan sebutan Thirty Years War atau Perang Tiga Puluh Tahun. Latar tempat dimulainya perang ini adalah Bohemia, sebuah wilayah berpenduduk mayoritas Protestan yang berada di bawah penguasaan dinasti Habsburg yang merupakan kerajaan Katolik. Sejak dikuasai pada 1526, para raja Habsburg tidak pernah memaksakan keyakinannya dan memberikan banyak hak yang menoleransi masyarakat Bohemia untuk menjalankan keyakinan yang mereka anut. Hal tersebut berubah 180 derajat ketika berkuasanya Ferdinand II---seorang penganut Katolik yang pro terhadap gerakan reformasi Katolik pada masa itu---di Bohemia. Ferdinand yang kala itu memerintahkan para petugasnya untuk menghentikan pembangunan kapel-kapel Protestan, berhasil menyalakan api pemberontakan yang dilakukan oleh para penduduk. Pada kesempatan inilah terjadi sebuah momen bersejarah dilemparnya dua perwakilan Ferdinand dan satu sekretaris mereka saat menghadiri pertemuan dengan Pangeran Thurn---salah satu orang yang memimpin pemberontakan masyarakat Bohemia---keluar dari jendela kastil Praha oleh masyarakat yang juga hadir. Peristiwa tersebut kemudian dikenal dengan sebutan "the defenestration of Prague". Perselisihan yang terjadi ini akhirnya menimbulkan peperangan antara masyarakat Bohemia dengan Takhta Suci Romawi yang terdiri dari dinasti Habsburg beserta aliansi Katolik mereka seperti Bavaria dan Spanyol. Seiring berjalannya waktu, konflik ini kemudian berlangsung dalam skala yang lebih besar karena turut melibatkan negara-negara lain, di antaranya seperti Swedia dan beberapa kerajaan di bawah Takhta Suci Romawi yang mendukung Bohemia; dan Prancis, yang meskipun menganut Katolik tapi sangat anti terhadap dinasti Habsburg.

Dua perang besar yang melibatkan banyak pihak ini tentunya telah memakan banyak korban dan menghabiskan dana dalam jumlah yang tidak sedikit. Akhirnya, demi menyelesaikan permusuhan yang berlarut-larut tersebut, maka digelarlah sebuah pertemuan yang memperjumpakan perwakilan dari pihak-pihak yang berselisih. Momen pertemuan tersebut kemudian dikenal dengan nama Perdamaian Westfalen atau Peace of Westphalia. Perdamaian ini adalah serangkaian perjanjian yang ditandatangani di kota Osnabruck dan Munster pada bulan Mei hingga Oktober 1648 yang resmi mengakhiri Perang Delapan Puluh Tahun dan Perang Tiga Puluh Tahun yang selama ini berkecamuk.

Asas-asas yang dihasilkan perjanjian Westphalia antara lain: kedaulatan, di mana setiap negara memiliki hak untuk mengatur rakyat dan wilayahnya; kesetaraan, di mana tidak ada kekuasaan yang bersifat otoritatif yang membawahi negara melainkan semua negara adalah anggota yang sejajar dalam komunitas internasional; dan, non-intervensi, yakni larangan bagi tiap negara untuk mencampuri kebijakan dalam negeri negara lain. Asas-asas tersebut juga secara tidak langsung menjadi cikal bakal dari lahirnya konsep negara dan hubungan internasional modern.

Dengan disetujuinya konsep negara yang berdaulat tersebut, maka Perjanjian Westfalen telah mengubah tatanan politik dan kehidupan masyarakat Eropa karena secara resmi melepaskan kekusaan negara dari pengaruh Paus dan Takhta Suci Romawi. Perjanjian ini juga mendorong perkembangan hukum internasional guna meregulasi hubungan antar negara yang ada serta melahirkan cara resolusi konflik yang damai, dengan tanpa adanya pertumpahan darah. Dengan kata lain, perjanjian ini merupakan tonggak sejarah yang mendorong lahirnya konsep negara-bangsa seperti yang ada sekarang ini di mana negara adalah sebuah aktor internasional yang berdaulat atas rakyat dan wilayahnya, bebas dari intervensi pihak atau negara lain, dan sejajar kedudukannya dalam panggung internasional dengan negara lainnya.

Hal tersebutlah yang menjadikan istilah kedaulatan atas wilayah dan rakyat serta asas non-intervensi, dan kesetaraan dalam panggung internasional yang dipunyai oleh tiap-tiap negara memiliki harga yang mahal. Sebab, lahirnya konsep kedaulatan tersebut bukan didasari pada hasil diskusi, pencarian, ataupun penemuan yang kreatif dan inovatif oleh para tokoh pada masa itu melainkan karena rasa lelah akibat perang yang terjadi secara berkepanjangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun