Luksemburg merupakan sebuah negara indah di kawasan Eropa yang memiliki nama resmi Grand Duchy of Luxembourg (Keharyapatihan Luksemburg). Terletak di bagian barat laut benua Eropa dengan luas wilayah sebesar 2.586 km persegi, negara yang satu ini berbatasan langsung dengan Prancis, Belgia, dan Jerman. Luksemburg merupakan salah satu negara yang tidak memiliki laut atau dikenal dengan istilah landlocked country dan termasuk ke dalam negara beriklim sub-Atlantik yang cenderung lembap dan sejuk dengan suhu rata-rata tahunan sekitar 9 derajat Celsius. Dua wilayah alami yang mendominasi Luksemburg adalah Oesling di utara, dengan rangkaian perbukitan yang dibelah oleh lembah sungai dan Gutland di selatan, yang merupakan sebuah dataran yang bergelombang. Sepertiga wilayah Luksemburg ditutupi oleh hutan dan setengahnya digunakan untuk tujuan pertanian, di mana sekitar 1% digunakan untuk pemeliharaan anggur. Keragaman pemandangan memang menjadi pesona tersendiri bagi Luksemburg.
Awal dari perjalanan Luksemburg hingga menjadi negara seperti yang kita ketahui sekarang ini dimulai pada tahun 963 masehi, ketika Pangeran Siegfried dari Ardennes memperoleh sebuah benteng kecil di daerah berbatu yang mendominasi lembah Alzette melalui sebuah perjanjian pertukaran dengan St. Maximin di Trier. Benteng yang dikenal dengan nama Lucilinburhuc ini terletak di tepi barat teritori Kekaisaran Romawi Suci. Meskipun demikian, predikat Luksemburg sebagai sebuah wilayah kepangeranan diperoleh pada masa Conrad I, yang merupakan keturunan dari Pangeran Siegfried. Dalam waktu tiga abad, Luksemburg sukses memperluas wilayah kekuasaannya dengan berbagai cara seperti pernikahan, pembelian lahan, hubungan kerja sama, dan yang terpenting, melalui peperangan. Pada masa tersebut, Luksemburg terkenal kuat dan memiliki posisi geografis yang strategis di daratan Eropa. Kesuksesan ini berlanjut ketika Pangeran Henry VII terpilih menjadi Raja Romawi pada tahun 1308. Empat tahun berselang, seorang utusan kepausan melantiknya sebagai Kaisar di Kekaisaran Romawi Suci. Hal ini menjadikan Luksemburg sebagai salah satu dinasti paling berpengaruh di Eropa. Setelah masa Pangeran Henry VII, beberapa anggota penerus dinasti Luksemburg juga pernah menduduki jabatan yang sama, baik raja maupun kaisar. Di antaranya adalah Charles IV (1346-1378), Wenceslaus (1376-1400), dan Sigismund (1410-1437).
Pada tahun 1443, Philip the Good yang bergelar Duke of Burgundy berhasil menaklukkan Luksemburg yang sekaligus menjadikannya sebagai salah satu provinsi yang berada di bawah kekuasaan Belanda. Luksemburg dan provinsi Belanda lainnya kemudian dikuasai oleh dinasti Habsburg Spanyol menyusul wafatnya Charles the Bold, Duke of Burgundy pada tahun 1477. Hal ini berlangsung hingga pertengahan abad ke-17 dan setelahnya Luksemburg beralih ke tangan dinasti Habsburg Austria sebelum dikuasai oleh pasukan revolusi Prancis pada tahun 1795 yang dipimpin oleh Napoleon Bonaparte.
Setelah kekalahan Napoleon, Kongres Wina tahun 1815 memberikan Luksemburg status sebagai Grand Duchy dan secara resmi dinyatakan merdeka tapi tetap berada di bawah kontrol Belanda yang dipimpin oleh Raja Wilhelm I dari wangsa Orange-Nassau. Meskipun demikian, Raja Wilhelm I mengizinkan Luksemburg untuk bergabung sebagai anggota Konfederasi Jerman yang terdiri dari 39 negara bagian. Dengan status keanggotaan ini, Luksemburg menjadi benteng federal yang dikelola dengan menggunakan dana Jerman dan menjadi tempat bagi garnisun Prusia.
Ketika Belgia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 4 Oktober 1830 dan mendirikan Kerajaan Belgia, negara-negara great power membagi Luksemburg menjadi dua bagian berdasarkan Traktat London pada 28 April 1839 yang menyatakan bahwa "The Grand Duchy of Luxemburg" tetap berada dalam penguasaan wangsa Orange-Nassau dari Belanda sedangkan "Belgian Luxemburg" menjadi salah satu provinsi di Belgia.
Pada tahun 1841, saat Raja Wilhelm II melakukan kunjungan pertamanya ke Luksemburg, ia menyatakan bahwa Luksemburg harus dipimpin oleh orang Luksemburg. Secara bertahap, struktur sebagai negara yang independen mulai diberlakukan, termasuk pembentukan konstitusi pertama.
Beberapa tahun kemudian, terjadi perang Austria-Prusia yang memicu bubarnya Konfederasi Jerman. Kaisar Napoleon III menawarkan kepada Raja Wiliam III untuk menukar Luksemburg dengan 5 juta emas Franc. Tawaran tersebut diterima oleh Raja Wilhelm III, tapi Prusia, yang menduduki benteng Luksemburg menolak. Krisis ini kemudian diselesaikan melalui Traktat London 1867 yang memutuskan bahwa, Prusia menarik kembali pasukan mereka, benteng Luksemburg bagian barat dihancurkan, dan Luksemburg ditetapkan sebagai negara yang netral di bawah jaminan negara-negara penandatangan.
Pada tahun 1890, Ratu Wilhelmina naik takhta untuk menggantikan ayahnya, Raja Wilhelm III yang mangkat. Berdasarkan pakta Nassau yang berlaku di Luksemburg, mereka hanya mengakui kepemimpinan seorang raja, maka penerus takhta kepemimpinan Luksemburg dialihkan kepada Duke (Adipati) Adolf yang berasal dari wangsa Nassau-Weilburg yang kemudian menyandang gelar sebagai Grand-Duke (Aryapatih) Luksemburg dan diteruskan oleh keturunannya yang memimpin hingga saat ini.
Pada 2 Agustus 1914, yang juga merupakan permulaan dari perang dunia pertama, pasukan Jerman menginvasi dan melanggar netralitas Luksemburg. Terlepas dari protes Grand Duchess Marie-Adelaide, Jerman menduduki jaringan kereta api dan mendirikan markas mereka di Esch-sur-Alzette. Meskipun demikian, institusi politik Luksemburg tidak tersentuh selama peperangan berlangsung. Pendudukan ini berlangsung hingga berakhirnya perang dunia I pada tahun 1918.
Dua puluh dua tahun kemudian, Jerman kembali menginvasi Luksemburg setelah perang dunia kedua meletus beberapa bulan sebelumnya. Grand Duchess Charlotte dan pemerintahannya mengasingkan diri ke London dan Ottawa. Pendudukan ini menjadi yang terparah sepanjang sejarah Luksemburg di mana terjadi Jermanisasi terhadap populasi yang ada. Selain itu, terdapat 10.211 penduduk yang dipaksa mengikuti wajib militer di Wehrmacht. Penderitaan ini berakhir setelah tentara Amerika membebaskan Luksemburg pada 10 September 1944.
Setelah berakhirnya masa peperangan, berangkat dari pengalaman pahit pendudukan Jerman pada dua perang dunia dan kesimpulan bahwa netralitas dan isolasionismenya kurang dihargai serta teror dan kekerasan yang dapat terjadi sewaktu-waktu dalam lingkup teritorialnya, Luksemburg memutuskan untuk melepaskan netralitasnya dan bergabung dengan North Atlantic Treaty Organisation (NATO) pada 4 April 1949.