Mohon tunggu...
nur syahira syiren
nur syahira syiren Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universsitas Pamulang

Mengisi waktu luang dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Warung Kelontong Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam

28 April 2024   00:45 Diperbarui: 28 April 2024   00:46 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Warung Madura

KEMENKOP (Kementrian Koperasi dan UKM) minta warung madura ikuti aturan jam operasional yang di tetapkan pemerintah daerah, "Kalau ada regulasi terkait jam operasional, tentu kami minta untuk dipatuhi." ujar Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM, Sabtu (27/04/2024).

Sebelumnya warung Madura di Denpasar dan Klungkung,Bali menjadi sorotan karena  buka 24 jam, Satpol PP Klungkung  dapatkan keluhan dari Minimarket soal jam buka warung Madura, dikutip dari detik.com kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suarbawa mengatakan bahwa berdasarkan peraturan daerah Klungkung pasal 4 13/2018, diatur jam operasional Minimarket, Hypermarket Departemen Store dan Supermarket. Berikut jadwal Jam Operasional 

Senin - Jumat : Jam Operasional Pukul 10:00 WITA Hingga 22:00 WITA

Sabtu - Minggu : Pukul 10:00 WITA Hingga 23:00 WITA.

Hari besar keagamaan, Libur Nasional atau hari tutup Tahun Buku/Tutup Tahun Akuntansi Sampai 00:00 WITA.

Meski sudah diatur teteapi tidak ada peraturan soal jam operasional warung Madura yang usaha nya adalah usaha Micro dari Mini market, Masyarakat justru terbantu jika adanya warung Madura yang buka 24 jam.

Dalam beberapa tahun terakhir warung Madura semakin banyak bermunculan di kota-kota besar dan mereka beroperasional selama 24 Jam dengan di bagi menjadi 2 sampai 3 shift.

Menurut pendapat saya sendiri seharusnya pemerintah mendukung atau dapat membantu UMKM seperti warung Madura karena membantu perekonomian rakyat jelata, jikalau memang warung Madura tidak mempunyai izin siup baru lah pemerintah bisa bertindak untuk menurup warung Madura tersebut. 

Seperti yang sudah di jelaskan dalam PP No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun