Pendahuluan
Meskipun ekonomi Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, tetapi Indonesia masih menghadapi masalah seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan ketahanan ekonomi yang lemah yang rentan terhadap perubahan dari luar.
Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) memainkan peran yang signifikan dalam perekonomian makro Indonesia. Dalam konteks ekonomi yang berkembang pesat namun masih menghadapi banyak tantangan, ZISWAF dapat menjadi alat yang berguna untuk meningkatkan inklusi ekonomi dan mengurangi disparitas sosial dan ekonomi.
Peran ZISWAF
1. Zakat
Sebagai kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, zakat dapat menjadi cara yang besar untuk menghasilkan uang untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Zakat yang baik dapat meningkatkan kesetaraan kekayaan dan mendorong pembangunan ekonomi yang lebih adil.
2. Infaq
Sumbangan sukarela dalam Islam, atau infaq, juga memainkan peran penting dalam mendukung perekonomian makro. Program infaq yang tepat dapat membantu membiayai proyek pembangunan yang menguntungkan masyarakat luas.
3. Sedekah
Sebagai tindakan memberi yang dilakukan dengan ikhlas, sedekah dapat menjadi alat untuk membantu masyarakat ekonomi yang lemah. Penggunaan sedekah yang bijaksana dapat sangat membantu mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
4. Wakaf
Wakaf produktif, atau sumbangan harta untuk kepentingan umum, juga memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian makro. Proyek pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dapat dibiayai dengan wakaf produktif.
Ini sesuai dengan konsep ekonomi islam yang bernama altruisme, yang berarti peduli dan membantu orang lain tanpa mengharapkan imbalan dari orang lain.
Altruisme
Altruisme atau "Ithar" dalam bahasa arab, di ajaran Islam, umat-umatnya diminta untuk membagi kekayaan mereka dengan orang lain, terutama yang kurang mampu.
Sesuai dengan firman Allah dalam QS Surah At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".