Mohon tunggu...
Rasyid Putra
Rasyid Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Economics student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakalah dalam Bermuamalah

29 Juli 2023   19:28 Diperbarui: 29 Juli 2023   19:51 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam adalah suatu pandangan hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, mulai dari kehidupan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan Alam semesta dan dengan antar manusia itu sendiri atau sering kita sebut dengan muamalah, dan jika membahas mengenai kegiatan bermuamalah, wakalah adalah salah satunya, jadi apa itu wakalah?

Pengertian Wakalah

kata wakalah (perwakilan) berasal dari bahasa Arab yang artinya pemeliharaan (Wahbah al-Zuhaili, 1989: 71) dan penyerahan (al-Kalibuli, 1998: 306, Sayyid Sabiq, 1987: 32). Wakalah dari sudut bahasa fuqaha merupakan penyerahan tugas kepada orang lain untuk mengendalikan urusan-urusan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam (Hasanuzzaman, 1995: 77). Bisa juga didefinisikan dengan situasi dimana satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak sebagai wakil bagi dirinya. Definisi yang lebih mudah adalah mewakilkan seseorang untuk melakukan sesuatu atau menjaga barang tertentu (al-Haskafi, 2000: 338).

Jenis-jenis Wakalah :

1. Wakalah al-khosshoh

Wakalah al-khosshoh, adalah prosesi pendelegasian wewenang untuk menggantikan sebuah posisi pekerjaan yang bersifat spesifik dan spesifikasinyapun telah jelas.

2. Wakalah al-muqoyyadoh dan Wakalah mutlaqoh

Wakalah al-muqoyyadoh adalah akad dimana wewenang dan tindakan si wakil dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan Wakalah muthlaqoh adalah akad wakalah dimana wewenang dan wakil tidak dibatasi dengan syarat atau kaidah tertentu, misalnya jualah mobil ini, tanpa menyebutkan harga yang diinginkan.

3. Wakalah al-Ammah

Al-ammah termasuk jenis wakalah di mana perwakilan yang lebih luas dari al-Muqayyadah. Biasanya ini untuk perbuatan terkait pengurusan sehari-hari.

Contoh wakalah dalam praktik bank syariah yaitu wakalah al-ammah yang biasa digunakan sebagai perlengkapan transaksi suatu akad. Praktik ini biasa dilakukan jika ada hambatan dari pelaksanaan suatu akad tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun