“Beli makanan harga Rp10.000 kok disuruh bayar Rp11.100, sih?”
Pernahkah pertanyaan seperti itu muncul dalam benak teman-teman?
Tahukah kalian, bahwa akan ada pertambahan nilai untuk setiap barang yang kita belanjakan. Hal tersebut disebabkan karena Indonesia menerapkan adanya PPN. Mari kita bedah satu per satu.
Apasih PPN itu?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan salah satu jenis pajak yang diterapkan di Indonesia. PPN dipungut ketika ada penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. PPN tergolong dalam pajak tidak langsung, artinya pembayaran pajaknya diberikan kepada pihak lain yang bukan penanggung pajak. Pihak yang berwenang untuk memungut PPN adalah penjual, sedangkan pembeli berkewajiban untuk membayar PPN tersebut.
Pemungutan PPN dihitung berdasarkan jumlah transaksi kita, dengan nilai sebesar 11%. Namun, mulai 1 Januari 2025, PPN yang awalnya dikenakan tarif sebesar 11% akan berubah menjadi 12%. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No 7 Tahun 2021.
Apa saja objek PPN?
Berdasarkan UU PPN dan PPnBm Pasal 4 Ayat (1), berikut yang termasuk dalam objek PPN:
1. Penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2. Impor barang kena pajak.