Mohon tunggu...
Rasyid Baihaqi
Rasyid Baihaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa fakultas hukum

Hanya seorang mahasiswa yang tidak memiliki hobi apapun, tidak memiliki ketertarikan apapun, dan tidak memiliki pencapaian apapun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Telaah Konsep Pemikiran Agus Hermanto tentang Maslahah sebagai Fondasi Pembahuan.

24 Maret 2025   16:27 Diperbarui: 24 Maret 2025   16:27 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dr. Agus Hermanto, M.H.I (Sumber: WhatsApp)

Dalam ranah pembaruan hukum Islam kontemporer, Dr. Agus Hermanto telah memberikan kontribusi signifikan melalui gagasannya yang menempatkan konsep maslahat sebagai poros utama perubahan. Melalui pengkajian mendalam terhadap pemikiran beliau, terlihat jelas bahwa Hermanto tidak sekadar mereproduksi pemikiran klasik, melainkan melakukan kontekstualisasi yang relevan dengan dinamika zaman.

Dalam ranah pembaruan hukum Islam kontemporer, Dr. Agus Hermanto telah memberikan kontribusi signifikan melalui gagasannya yang menempatkan konsep maslahat sebagai poros utama perubahan. Melalui pengkajian mendalam terhadap pemikiran beliau, terlihat jelas bahwa Hermanto tidak sekadar mereproduksi pemikiran klasik, melainkan melakukan kontekstualisasi yang relevan dengan dinamika zaman.

Dalam jurnal yang ditulis oleh bapak Agus Hermanto yang berjudul Konsep Maslahah dalam Menyikapi Masalah Kontemporer menjelaskan bahwa maslahat tidak bisa dilepaskan dari dialektika panjang dalam tradisi pemikiran Islam. Beliau dengan cermat mengupas pengertian maslahat dari berbagai dimensi, mulai dari etimologis yang bermakna kebaikan dan kebermanfaatan, hingga terminologis dalam kerangka usul fikih. Sebagaimana dipaparkan dalam kajiannya, maslahat atau maslahat mursalah merupakan kemaslahatan yang tidak disinggung secara eksplisit oleh syara', namun bila diterapkan akan mendatangkan kebaikan yang besar.

Yang menarik dari eksplorasi bapak Agus Hermanto adalah bagaimana beliau menyoroti batasan-batasan maslahat dalam kerangka pemikiran Islam. Tidak seperti pemahaman utilitarian Barat yang semata bertumpu pada akal, bapak Agus Hermanto menegaskan bahwa sandaran maslahat adalah petunjuk syara'. Artinya, meski memberikan ruang luas bagi ijtihad, tetap ada koridor yang menghubungkan kemaslahatan dengan tujuan-tujuan syariat (maqashid syariah).

Dalam mengulas dasar hukum maslahat, bapak Agus Hermanto menunjukkan kepekaannya terhadap realitas bahwa persoalan manusia selalu tumbuh dan berkembang. Dengan merujuk pada praktik para sahabat dan generasi setelahnya, beliau menegaskan bahwa penggunaan maslahat sebagai pertimbangan hukum bukanlah hal baru dalam Islam. Mulai dari pengumpulan Al-Quran oleh Abu Bakar, kebijakan Umar tentang talak tiga, hingga standardisasi mushaf oleh Utsman, semuanya adalah manifestasi dari pertimbangan kemaslahatan umat.

Kontribusi penting lain dari pemikiran Hermanto adalah penelusurannya terhadap konsep maslahat menurut dua tokoh besar: al-Thufi dan al-Ghazali. Melalui analisis komparatif yang mendalam, bapak Agus Hermanto menunjukkan bagaimana al-Thufi memiliki pandangan yang cukup radikal dengan menempatkan maslahat di atas teks ketika terjadi pertentangan, khususnya dalam bidang muamalat. Keberanian al-Thufi ini, sebagaimana diulas oleh pak Agus, membuatnya harus menghadapi resistensi keras dari kalangan tradisionalis pada masanya.Yang patut diapresiasi dari pemikiran pak Agus adalah kesadaran historisnya yang tinggi. Beliau tidak sekadar mengutip pemikiran ulama klasik, tetapi juga mengontekstualisasikannya dengan membaca latar belakang sosio-politik yang mengitari lahirnya pemikiran tersebut. Misalnya, penyiksaan yang dialami al-Thufi tidak dipandang sebagai insiden terisolasi, melainkan manifestasi dari ketegangan antara otoritas tradisional dengan pemikiran rasional yang mengedepankan kemaslahatan manusia.

Pak Agus tampaknya memiliki kecondongan pada pandangan al-Thufi yang menempatkan kemaslahatan manusia sebagai prinsip hukum tertinggi. Namun, berbeda dengan beberapa sarjana kontemporer yang cenderung liberal, pak Agus tetap menempatkan maslahat dalam bingkai maqashid syariah. Dengan kata lain, maslahat dalam pemikiran pak Agus Hermanto bukanlah konsep yang tercerabut dari akar tradisi Islam, melainkan pengembangan dari prinsip-prinsip universal Al-Quran tentang keadilan, kebebasan, dan persamaan di bidang hukum.

Dalam konteks pembaruan hukum Islam, pemikiran pak Agus Hermanto memberikan fondasi yang kokoh untuk melakukan ijtihad kontemporer. Dengan menempatkan maslahat sebagai pertimbangan utama, beliau menawarkan metodologi hukum Islam yang responsif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan jangkar pada nilai-nilai esensial Islam. Pendekatan ini sangat relevan di era modern di mana kompleksitas permasalahan hukum membutuhkan solusi yang tidak selalu tersedia secara eksplisit dalam teks.

Namun demikian, pemikiran pak Agus tentang maslahat juga menghadirkan tantangan tersendiri. Standarisasi maslahat yang obyektif menjadi persoalan krusial untuk menghindari subjektivitas berlebihan dalam penentuan hukum. Terlebih, dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, konsepsi tentang "kemaslahatan umum" bisa jadi berbeda-beda menurut perspektif masing-masing kelompok.

Terlepas dari tantangan tersebut, kontribusi pak Agus Hermanto dalam mengartikulasikan konsep maslahat sebagai landasan pembaruan hukum Islam patut mendapat tempat dalam diskursus hukum Islam kontemporer. Dengan pendekatannya yang mendalam namun tetap berpijak pada tradisi, pemikiran Hermanto menawarkan jalan tengah yang menjembatani ketegangan antara teks dan konteks, antara otentisitas dan relevansi, serta antara idealisme dan realisme dalam hukum Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun