Pendahuluan
Hukum pidana Islam diakui secara konstitusional sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum Islam sering kali dianggap kurang baik dalam ahli hukum, birokrat dan elit politik, yang membuat pengaruh besar terhadap pandangan masyarakat. Dalam literatur fiqh, hukum pidana lebih dikenal dengan al-ahkam al jina’iyyah, yakni sekumpulan hukum yang mengatur ucapan, sikap, atau perbuatan orang-orang mukallaf yang berkaitan dengan berbagai tindak pelanggaran atau kejahatan (jarimah/jinayah) berdasarkan jenis-jenis ancaman sanksi hukum yang dapat diberikan.
Hukum pidana saat ini terlihat kurang dalam pemberlakuan dan penegakannya yang membuat hukum terasa seperti pilih kasih dalam penjatuhan sanksinya. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana hukum berlaku di Indonesia yang terkadang dianggap remeh bagi sebagian kalangan karena mereka menganggap bisa mengakali dan terhindar dari segala tuntutan hukum yang ada. Cukup menyayangkan bila sebuah hukum tidak terasa efektivitasnya, apalagi berkaitan dengan hukum pidana yang di mana seharusnya hukum pidana dapat menekan segala bentuk perbuatan atau tindak kejahatan, terlepas dari tujuan dan maksud, serta alasan pelaku kejahatan dalam melakukan perbuatannya.
Hukum Islam di Indonesia mengalami beberapa tahap sampai menjadi alat bantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di Indonesia karena hukum Islam tidak dapat langsung diterima oleh masyarakat secara luas. Banyak sekali alasan yang membuat hukum pidana Islam tidak dapat diterapkan secara utuh di Indonesia seperti bertentangan dengan hak asasi manusia, dan adanya kecemburuan sosial antar umat beragama. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan penting dalam proses legitimasi sebuah hukum pidana karena Negara harus bersifat netral dan berpihak kepada seluruh masyarakat.[1]
Hukum Islam hadir sebagai sumber hukum untuk memberikan solusi serta inovasi yang lebih kongkrit dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi, mengingat Islam secara hukum salah satunya hukum pidana Islam mengatur secara jelas terkait dengan perbuatan kejahatan serta sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan secara adil dan jelas. Maka dari itu, peneliti dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif mencoba melihat bagaimana kedudukan hukum Islam di Indonesia sebagai sumber hukum yang memberikan beberapa bantuan dan pertimbangan dalam menciptakan produk hukum baru yang berkaitan dengan perdata maupun pidana, yang di mana dalam hal ini membantu mengisi kekosongan hukum yang perlu diatur.
Pembahasan
Pembahasan mengenai formalisasi syariat Islam di Indonesia menimbulkan pro dan kontra, salah satunya pandangan berusaha untuk membatalkan ajakan formalisasi syariat Islam. Penolakan tersebut diungkapkan dengan berbagai argumentasi dan dalil seperti, ada yang mengatakan bahwa Indonesia adalah masyarakat plural, tidak hanya umat Islam, maka hal tersebut yang nantinya akan berlaku secara umum tidak dapat diterima. Ada juga yang menyatakan bahwa formalisasi syariat Islam berarti mengintervensi negara terhadap kehidupan beragam yang seharusnya bersifat privat dan individual. Dan ada juga yang menolak hal tersebut karena tidak sejalan dan tidak sesuai dengan modernitas serta kehidupan publik, misalnya Hukum Internasional, Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan lainnya.[1]
Selain itu, ada beberapa kendala dalam penegakan hukum pidana Islam, sebagai berikut:
- Kendala kultural atau sosiologis, yakni adanya umat Islam yang masih belum bisa menerima;
- Kendala pemikiran, yakni banyaknya pandangan negatif terkait hukum pidana Islam dan kurang yakin akan efektivitasnya;
- Kendala filosofis, yakni adanya tuduhan bahwa hukum pidana Islam tidak adil bahkan kejam dan ketinggalan zaman serta bertentangan dengan cita-cita hukum nasional;
- Kendala yuridis, yakni belum adanya ketentuan hukum pidana yang bersumber dari syariat Islam;
- Kendala konsolidasi, yakni belum bertemunya para pendukung pemberlakuan syariat Islam yang masih saling menonjolkan argumen dan metode penerapannya masing-masing;
- Kendala akademis, yakni terlihat dari belum meluasnya pengajaran hukum pidana Islam di sekolah atau kampus-kampus;
- Kendala perumusan, yakni terlihat ari belum adanya upaya yang sistematis untuk merumuskan hukum pidana yang sesuai dengan syariat Islam sebagai persiapan mengganti hukum pidana Barat;
- Kendala struktural, yakni terlihat dari belum adanya struktur hukum yang dapat mendukung penerapan syariat Islam; dan
- Kendala politis, yakni dapat terlihat dari tidak cukupnya kekuatan politik untuk meloloskan penegakan syariat Islam melalui proses-proses politik.[2]
Maka dapat diketahui bahwa hukum pidana Islam di Indonesia sebenarnya sudah melakukan berbagai cara agar bisa berjalannya syariat Islam di Indonesia, namun banyak kendala dan kritik dari berbagai bidang maupun kalangan yang membuat hukum pidana Islam tidak dapat di berlakukan secara penuh dan hanya sebagian saja diterapkan di Aceh, itupun masih dapat dibilang belum secara penuh mengadaptasi dari syariat Islam.
Referensi
Hidayatullah, Syarif. “Perkembangan Dan Eksistensi Hukum Pidana Islam Sebagai Sumber Hukum Di Indonesia”, Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, Vol. 1, No. 2. 2017.