Mohon tunggu...
Rasya Ayu Maharani
Rasya Ayu Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

Seorang ISFP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bukan Hanya PMK, LSD (Lumpy Skin Desease) juga Sebabkan Warga Resah

20 Mei 2023   14:12 Diperbarui: 20 Mei 2023   14:14 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Belum juga usai kekhawatiran para peternak akibat PMK (Penyakit mulut dan kuku), tak lama ini muncul kembali penyakit pada hewan ternak yakni LSD atau Lumpy Skin Disease. Ditemukannya pertama kali penyakit LSD atau Lumpy Skin Desease pada tahun 1929 ditemukan di Zambia, Afrika. Penyakit ini sudah tersebar ke beberapa negara hingga pada awal tahun 2022, penyakit LSD pertama kali ditemukan di Riau, Indonesia. Penyakit ini sudah menyebar keberbagai daerah di Indonesia. Penyakit LSD atau Lumpy Skin Desease merupakan penyakit pada hewan yang disebabkan oleh virus pox. Penyakit ini menyerang pada hewan sapi, kerbau, dan beberapa jenis hewan ruminansia liar.

Penyakit LSD atau Lumpy Skin Desease ini sama seperti PMK (Penyakit mulut dan kuku) yang tidak menular kepada manusia atau tidak bersifat zoonosis. Akan tetapi, tentunya penyakit ini membawa dampak kerugian yang sangat buruk bagi para peternak. Penurunan berat badan pada ternak, penurunan produksi karena hewan mandul, pembengkakan limfonodus subscapula dan prefemoralis, adanya leleran hidung dan mata, keguguran dan kerusakan kulit, serta penurunan produksi susu, ini yang mengakibatkan kerugian besar bagi para peternak.

Benjolan -- benjolan pada kulit terutama pada bagian leher, punggung, dan perut, demam yang tinggi, kehilangan nafsu makan, lesu, dan mengalami penurunan produksi susu merupakan gejala -- gejala yang ditimbulkan oleh penyakit ini. Namun, sebelum gejala -- gejala tersebut muncul, ternak yang telah terinfeksi oleh virus yang mengakibatkan LSD ini akan mengalami  periode inkubasi selama 5-14 hari. Penyakit LSD yang diakibatkan virus pox ini dapat menular melalui berbagai cara, seperti penularan penyakit melalui serangga penghisap darah seperti nyamuk, caplak dan lalat yang merupakan vektor penyebaran penyakit. Adapun penularan yang terjadi secara langsung melalui kontak laangsung dengan lesi kulit. Selain Penularan secara langsung, ada pula penularan secara tidak langsung, yang terjadi melalui peralatan dan perlengkapan yang terkontaminasi virus LSD seperti pakaian kandang, peralatan kandang, dan jarum suntik. Oleh karena itu, utamakan kebersihan manusia saat akan masuk ke dalam kandang, setidaknya harus sudah steril semua, agar tidak membawa penyakit melalui lingkungan luar.

Adapun beberapa cara penanggulangan penyakit LSD ini yang dapat dilakukan baik dari kita, pemerintah, tenaga kesehatan hewan, ataupun pemilik ternak. Cara -- cara yang bisa dilakukan seperti dilaksanakannya vaksinasi untuk ternak yang belum terjangkit virus, dilakukannya karantina karena ternak yang telah terinfeksi harus segera dipisahkan agar tidak menular ke ternak -- ternak lainnya, dilakukannya pengobatan untuk ternak yang telah terinfeksi agar dapat membantu pemulihan secara cepat dan menjaga imun tubuh dari ternak itu sendiri, serta pengendalian serangga karena serangga sendiri merupakan vektor penyebaran virus. Penanggulangan penyakit ini harus segera dilakukan dengan cepat, tepat, dan serius. Penyakit ini sangat berdampak pada perekonomian para peternak, para peternak mengalami kerugian yang sangat besar karena penyakit LSD atau Lumpy Skin Desease ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun