Mohon tunggu...
M RasumaFebri
M RasumaFebri Mohon Tunggu... Guru - Kajur Multimedia SMKN 1 Rimbamelintang

Guru Multimedia yang mencoba menikmati setiap kisah Adat, Budaya dan Sejarah Melayu Tambusai.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Instruksi Jenderal D.I. Pandjaitan Memindahkan Kewedanan Bagansiapiapi ke Sedinginan

11 September 2021   13:46 Diperbarui: 14 September 2021   14:54 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah Belanda menduduki kota Bagansiapi-api tidak lama kemudian tentara Belanda seterusnya telah pula menguasai Tanah Putih, maka Pemerintah Darurat RI yang tadinya berada di Tanah Putih dengan terpaksa pula pindah ke Sedinginan.

Aparat pemerintah Darurat R.I yang tiba di Sedinginan dari Tanah Putih adalah Bapak Abd. Latif, Bapak Mansyurdin, Polisi Kasiar dengan dua orang kawannya, Bapak Abdullah dari Pebean, Bapak intan pohan dari Kehutanan, Bapak Jamaluddin dan Bapak Umar.

Mengingat dari Tanah Putih ke Sedinginan dapat didatangi sewaktu-waktu melalui jalan darat, dikhawatirkan PDRI di Sedinginan juga akan diserang Belanda dalam waktu secepatnya melalaui darat, Oleh karenanya Bapak Mayor DI. Pandjaitan menginstruksikan atas nama PDRI, agar dibentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) Kewedanaan Bagan slapi-api di Sekeladi, karena jalan darat dari Tanah Putih atau dari Sedinginan ke Sekeladi belum ada.

Maka dibentuklah PDRI. Kewedanan Bagansiapi-api di Sekeladi dengan personil sebagai berikut:

Wedana : N. Y. Nainggolan

Wkl. Wedana : . Latief Efendy

Penerangan : Guru Mahidin

Kepala Polisi : Kaisar

Kepala pabean : Abdullah

Kepala Kehutanan : Intan Pohan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun