Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja atau biasa disebut K3 merupakan tiga serangkai yang tak dapat dipisahkan. Tiga kompenen tersebut akan menciptakan suatu keharmonisan dalam lingkungan kerja. Sedikit saja ada kelalaian, nyawa yang jadi ancamannya. Setiap perusahaan tentunya sudah memikirkan dan menyiapkan apa yang terbaik untuk karyawannya. Alat pelindung diri (APD) menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan kegiatannya.
Di Indonesia, ada peraturan pemerintah yang mengatur perihal K3 dalam PP nomor 50 tahun 2012 yang berisi tentang kebijakan nasional tentang SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Didalamnya menjelaskan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dalam pembuatan PP pun pemerintah tidak main-main, mereka berlandaskan dengan :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
Sebegitu detailnya mereka dalam merumuskan semua itu demi warga Indonesia, namun masih saja banyak yang tidak mematuhi aturan pelaksanaan kerja di perusahaan. Hidup dan mati memang tidak ada yang tahu, yang bisa kita upayakan sebagai manusia adalah berusaha sebaik-baiknya menghindari apapun penyebab terjadinya suatu musibah. Contohnya adalah mawas diri saat bekerja, menggunakan  APD K3 yang sudah disiapkan dari perusahaan. Orang-orang yang sudah berusahan sebaik mungkin mengenakan peralatan dengan lengkap saja masih belum bisa menjamin hidupnya akan selamat, apalagi yang memiliki sifat ceroboh dan enggan untuk menggunakan APD, siap-siap saja untuk menjadi calon mayat karena kelalaiannya.
Bentuk-bentuk program K3 dalam perusahaan  yang biasa dilakukan adalah :
1. Membuat kondisi kerja aman entah dari lahir ataupun batin
2. Melakukan kegiatan kecelakaan dengan mengendalikan praktek-praktek manusia yang tidak aman
3. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat
4. Memberikan pelayanan kesehatan dengan menyediakan dokter organisasi dan klinik kesehatan
Menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kecelakaa kerja adalah “kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Seringkali, kecelakaan kerja dipahami sebagai kejadian yang mendadak, terjadi diluar kendali seseorang dan tidak diharapkan/tidak disengaja.
Nah, dalam kecelakaan kerja ada beberapa factor. Ada dari factor teknis, factor non-teknis, dan factor alam. Factor teknis biasanya didasari oleh tempat kerja, kondisi peralatan, bahan-bahan yang bergerak, transportasi hingga kondisi alat. Untuk dari non-teknisnya sendiri biasanya karena ketidaktahuan dalam menjalankan mesin-mesin, kemampuan yang kurang, kurangnya ketrampilan, suka bermain-main saat bekerja, dan yang paling sering terjadi kecelakaan adalah bekerja tanpa adanya APD. Tentunya tetap ada factor yang buka melalui campur tangan manusia, contohnya karena bencana alam.
Kesimpulannya adalah berhati-hatilah dalam bekerja karena ini merupakan faktor penting didalam melakukan aktifitas pekerjaan,dalam hal kehati-hatian ini juga harus di lengkapi dengan pengetahuan dan kecakapan dalam mengelola K3 diharapkan dapat meminimalisir Kecelakaan kerja itu sendiri.