Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI, KPU, KIP, dan Bawaslu pada Selasa, 25 Februari 2014 menyimpulkan agar pihak KPI, KPU, KIP, dan Bawaslu yang tergabung dalam Gugus Tugas untuk segera melakukan moratorium terhadap semua iklan politik dan iklan kampanye peserta Pemilu, sebelum dimulainya masa kampanye terbuka pada 16 Maret sampai dengan 5 April 2014.
Selain itu, mereka sepakat akan mensosialisasikan kesepakatan bersama Gugus Tugas kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran untuk memastikan berjalannya aturan main yang telah dibuat demi memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta Pemilu. Rencananya, moratorium iklan politik akan ditetapkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) dalam waktu dekat ini.
Oleh sebab itu, penafsiran tentang iklan kampanye dan iklan layanan masyarakat harus segera disepakati karena hingga saat ini masih terjadi banyak penafsiran terkait penentuan kategori iklan partai politik di media elektronik maupun media cetak. Sudah bukan rahasia umum lagi, para peserta Pemilu yang memiliki lembaga penyiaran telah menggunakan medianya sebagai alat kampanye.
Kampanye partai politik ataupun calon presiden (capres) yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran di luar jadwal kampanye terbuka telah menyalahgunakan frekuensi publik demi meningkatkan elektabilitas dan popularitas partai politik ataupun capres yang juga merupakan pemilik televisi tersebut. Meskipun KPI telah memberikan sanksi teguran, namun sanksi tersebut diabaikan dan kampanye masih terus ditayangkan.
Hal ini menandakan bahwa para peserta pemilu tidak tertib hukum dan pemberian sanksi tersebut belum memberikan efek jera. Dengan adanya penguatan KPI melalui moratorium dan SKB, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh para peserta Pemilu. KPI harus diperkuat dengan payung hukum untuk mempertegas kewenangannya dalam menindak pelanggaran kampanye, seperti memberikan sanksi administratif, mulai dari sanksi teguran hingga membekukan/menghapus tayangan yang dianggap menyalahi pedoman siaran dan peraturan kampanye KPU.
Mengingat pada 2016 semua lembaga penyiaran akan memperpanjang hak siarannya, KPI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat menggunakan hasil putusan pelanggaran lembaga penyiaran sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian perpanjangan izin lembaga penyiaran. Peraturan-peraturan yang telah dibuat harus benar-benar ditegakkan agar tidak menjadi blunder dan bumerang bagi Gugus Tugas dan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H