Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tiga Fungsi Hutan yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Bencana Datang

9 Maret 2023   12:57 Diperbarui: 9 Maret 2023   13:02 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi hutan menurut Undang-undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Indonesia salah satu negara yang mempunyai luas hutan yang cukup luas. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, luas kawasan hutan Indonesia sebesar 125,82 juta hektare pada 2020. Jumlah itu tak berubah dari tahun sebelumnya.  Secara rinci, seluas 29,58 juta hektare hutan Indonesia merupakan kawasan hutan lindung. Kemudian, 27,41 juta hektare merupakan kawasan suaka alam dan pelestarian alam.  Sebanyak 26,77 juta hektare merupakan hutan produksi terbatas. Hutan produksi tetap seluas 29,22 juta hektare. Sedangkan, hutan produksi yang dapat dikonversi sebanyak 12,84 juta hektare. Adapun, luas kawasan hutan di dalam negeri mengalami tren yang menurun dalam lima tahun terakhir. Rata-rata penurunannya mencapai 0,21% sejak 2015-2020.

Dari ketiga fungsi hutan semuanya sangat penting untuk keberlangsungan bumi yang di dalammnya terdapat mahluh hidup yang sangat tergantung pada hutan. Dari ketiga jenis hutan yang ada di indonesia mempunyai fungsi sebagain berukut :

1. Hutan Lindung

Hutan lindung (protected forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya-terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah-tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 1 yaitu: Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, menvegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Masalah yang di hadapi daat ini terhadap keberadaan hutan lindung, secara catanya hutan lindung tidak berubah luasanya tetapi keutuhannya sudah berubah, hutan lindung sudah banyak yang beralih pungsi menjadi lahan pertanian, pemukiman dan Lahan Perhutanan Sosial. ada Beberapa alasan yang perubahan fungsi hutan lindung diantarnya : Kemiskinan masyarakat di sekitar hutan lindung, Kurangnya pengawasan dari intansi terkait, adanya regulasi yang melegalkan untuk mengelola hutan oleh masyarakat (P.9 Tahun 2021).

Ada beberapa bahanya jika hutan lindung di rusak :

a. Banjir bandang dan tanah longsor

Ketika musim penghujan akan terjadi banjir, tanah longsor ini akan berdampak pada kehidupan manusia dan mengakibatkan bencana kerugian matrial bahkan korban jiwa. Dampak lain berimbas pada sektor peranian dan perikanan, banjir dapat meremdam pemukiman, persawahan dan perikanan dan masih banyak kerugian yang lain akibat banjir dan tanah longsor. Bencana akibat banjir dan tanah longsong sangat mengerikan karena datangnya secara tiba-tiba dan waktunya kapan saja serta korbanpnya tidak pandang bulu.

Kerusakan Hutan Mengakibatkan Bencana (bog spot.com)
Kerusakan Hutan Mengakibatkan Bencana (bog spot.com)

b. Kekeringan

Kekeringan menjadi acaman bagi keberlangsungan hidup manusia, sering tidak di sadari menurunnya debet air itu salah satu indikator  rusaknya hutan. acaman yang sangat serius  adalah di sektor Pembangkit Llistrik Tenaga Air (PLTA), sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan air minum. Kalau ini di biarkan akan mengancam stabilitas negaradan  akan banyak ketimpangan sosial. Selain itu juga acaman ketika musim kemarau adalah kebakaran hutan yang mengakibatkan musnahnya flora dan fauna yang ada dalam hutan.

2. Hutan Prosuksi

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk menghasilkan produk hasil hutan baik kayu maupun non kayu. Hutan produksi dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berguna sebagai bahan baku industri. Ada 3 jenis hutan produksi, yaitu hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap dan hutan produksi dikonversi. 

Adapun manfaat dari fungsi hutan produksi adalah untuk penyedia kebutuhan kayu untuk kepentingan lainya (non kayu).

Hutan prosuksi sebagai sumber Penghasil kayu banyak di manfaatkan oleh perusahan-perusahan di antaranya indutri kayu untuk bahan kertas, indutri kayu untuk mebeler, bagunan dll. Hutan Produksi banyak di kelola oleh Perusaaan Pemerintah seperti Perhutani atau pun perusahan swasta semuanya memanfaatkan tanaman kayu untuk mendapatkan nilai ekonomi untuk kemakmuran negara.

Hutan Produksi (Blog spot.com)
Hutan Produksi (Blog spot.com)

Ada beberapa faktor yang menyebakan hutan produski gagal berproduksi di antaranya :

1. Sengketa Lahan

Walau secara peraturan pemerintah telah penetapan peta lokasi hutan produksi namun masih banyak terjadi komplik di beberapa daerah seperti di provisi lampung komplik tata batas, Pulau Kalimantan komplik dengan masyarakat adat dan banyak lagi komplik seperti penyerobotan hutan produksi di jadilan lahan kebun sawit dan kebun singkong. Tentu kejadian ini akan berperanguruh terhadap keberlangsungan hutan produksi.

2. Alih pungi hutan produski.

Hutan Produksi Terbatas menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (“PP 104/2015”) adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 sampai dengan 174 di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.

Ada bebrapa regulasi pemeintah untuk merubah status hutan produksi mejadi Hak Guna Usaha. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: hutan negara, tidak termasuk hutan adat, dan hutan hak.

Dalam hal ini Penulis tidak banyak membahas tentang alih pungsi karena sudah ada regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah melalui tim Percepatan Penyelesian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dalam menyelesaikan permasalahn terebut.

Naman ada beberapa faktor yang sangat penting akibat hutan Produksi tidak berfungsi : Kekurangan bahan kayu untuk kepentingan masyarakat dan kebutuhan industri pengolahan kayu. akibat lain tidak terpenuhi kebutuhan kayu di masyarakat dengan kayu yang berkwalitas maka ada acaman lain ke hutan lindung dan hutan suaka alam, akan mendorong  oknum pelaku illegaloging tergiur dengan harga kayu yang semakin tinggi. Kalau di ibaratkan saat ini kebutuhan kayu seperti orang yang bejalan dengan berlalri, sedangkan keberadaan kayu seperti orang yang berjalan dengan merangka. keburuhan kayu lebih banyak dari pada yang dihasilan karena kayu yang berkwaitas tinggi memerlukan hidup puluhan bahkan ratusan tahun.

3. Hutan Tanaman Nasional

Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman nasional merupakan salah satu jenis kawasan konservasi karena dilindungi, oleh pemerintah pusat dan dunia, dari perkembangan manusia dan polusi.

Fungsi yang sangat Penting dari Hutan Taman Nasionala adalah Pemanfaatan hutan secara lestari,Pelestarian keanekaragaman hayati sekaligus ekosistemnyaMelindungi sistem penyangga kehidupan

Di Indonesia  Ada 54 Taman Nasional  sebagian diantara adalah kawasan yang dilndungi Atau menjadi Warisan Dunia, Taman Nasional  di antarnya Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Siberut dan Taman Nasional Bulit Barisan Selatan.

Ada Beberapa Manfaat Hutan Taman Nasional Yaitu : Mengatur Tata Air, Menstabilkan Iklim, Menjaga Keanekaragaman Hayati, Melindungi Aneka Satwa Langka, Tempat Penelitian dan Pendidikan, Sosial Ekonomi dan Jaminan Masa Depan.

Keberadaan Hutan Taman Nasional sangat penting di indonesia maupun di dunia maka dari itu dunia menetapkan indonesia sebagai baru- paru dunia yang sangat penting untuk keberlansungan mahluk hidup di dunia dan sebagai penyeimbang iklim dunia. Kerusakan Tanaman Nasional yang ada di indonesia akan menjadi bencana di dunia maka dari itu kita harus menjaga keberadaan tanaman nasional dengan bijak.

Keindahan Pulau Flores warisan dunia (Jawapost.com)
Keindahan Pulau Flores warisan dunia (Jawapost.com)

Dalam kesimpulannya, ketiga jenis hutan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati, serta memberikan manfaat yang berbeda bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memperhatikan fungsi masing-masing jenis hutan sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dan planet kita. 

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, peran hutan lindung, hutan produksi, dan hutan taman nasional menjadi semakin penting. Keberadaan hutan lindung sangat penting untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah dampak perubahan iklim yang semakin nyata. Hutan produksi dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan. Sedangkan hutan taman nasional dapat mempromosikan edukasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, serta memberikan tempat rekreasi yang sehat dan mendidik.

Oleh karena itu, perlindungan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menjadi hal yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia dan planet kita. Perlu dilakukan upaya-upaya untuk menjaga keberadaan hutan lindung, memanfaatkan hutan produksi secara bijak, serta memperluas pembangunan hutan taman nasional sebagai sarana edukasi dan konservasi. Dengan begitu, kita dapat mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup keberlangsungan lingkungan, keadilan sosial, dan perekonomian yang berkelanjutan.

Terimakasih.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun