Mengingat, potensi karawanan dalam Pilkada 2024 semakin besar sehingga harus dimitigasi sejak dini khususnya dalam perekrutan badan adhock agar tidak merugikan salah satu masyarakat yang mempunyai hak demokrasi.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa di Laworo, Senin, mengungkapkan hasil penelusuran yang dilakukan dua anggota PPK dan PPS yakni atas nama Asdar anggota PPK Tiworo Utara terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Partai Perindo pada Pemilu 2019 silam. Sedangkan Anggota PPS Kelurahan Waumere atas nama Muhammad Tajoddin R sebagai Sekretaris Partai Hanura Mubar sejak tahun 2023 lalu.
"Jadi Bawaslu Mubar sudah melakukan penelusuran pada hari Kamis dan Sabtu turun ke sana menemui mereka. Asdar ini yang bersangkutan memang mengakui terdaftar sebagai DCT. Muhammad Tajoddin R juga seperti itu bahwa dia Sekretaris Partai Hanura Mubar," katanya.
Awaludin bilang perihal tersebut pihaknya pada Senin besok akan menggelar rapat pleno untuk menaikkan status dalam rangka penanganan pelanggarannya. Setelah itu mulai hari Selasa hingga lima hari ke depan akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal anggota KPU Mubar, pengurus Partai Perindo dan Partai Hanura.
"Terakhir kalau kemudian dapat dugaan pelanggaran maka bisa jadi barang ini kita teruskan ke DKPP. Â Atau kemudian kita memberikan teguran kepada KPU Mubar karena setelah pelantikan PPS sudah satu Minggu ini kami melihat KPU tidak ada langkah-langkah artinya terkesan membiarkan bahkan kami mencurigai melindungi kedua orang tersebut yang nyata-nyata memang secara keterpenuhan syarat tidak memenuhi," ungkapnya.
Menurutnya, dalam menyikapi persoalan itu seharusnya KPU Mubar sudah ada langkah-langkah konkret.Dia mengharapkan KPU tidak terkesan melindungi penyelenggara yang terafiliasi dengan Parpol.Upaya ini dilakukan dalam rangka agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Mubar ini bisa terjaga netralitas penyelenggara dalam menyukseskan semua tahapan.Awaludin menambahkan terkait masalah Anggota PPS Desa Santigi Asri, pihaknya juga telah melakukan penelusuran bahwa KPU Mubar mengambil nama Asri berdasarkan kerjasama.
"Kasus Santigi itu bagi Bawaslu akan dibicarakan juga dalam pleno tetapi gambarannya ini tidak menjadi masalah yang serius karena KPU sudah bertindak sesuai dengan aturan," katanya.
Penulis : RJ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H