Soal kisruh politik di Mubar, terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terpaksa melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), yakni TPS 002 Desa Tanjung Pinang dan TPS 002 Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi.
Hal itu dikarenakan terdapat kertas suara Caleg DPRD Provinsi yang tertukar. PSL di dua TPS ini dijadwalkan digelar pada Selasa 20 Februari 2024. PSL di dua TPS itu pun telah usai dilaksanakan.
Penulis : Rasmin Jaya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI