Mohon tunggu...
Rasmadi
Rasmadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Boleh Serang dan Tiru Ideologi Negara Lain, Laicite dan Pancasila Ideologi yang Serupa tapi Tak Sama

21 November 2020   15:27 Diperbarui: 22 November 2020   09:38 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera Indonesia dan Prancis

        Beberapa waktu belakangan ini Laicite ramai diperbincangkan di seluruh dunia terutama oleh umat islam serta orang-orang yang menggeluti bidang hukum, politik serta filsafat. Bahkan di Indonesia banyak yang mengaitkan ataupun membandingkannya dengan Pancasila, Hal ini merupakan imbas daripada pernyataan presiden Prancis Emmanuel Macron karena dinilai menghina islam dan menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak.

        Pada awal bulan oktober Beliau menyampaikan “ada kelompok radikal islam, sebuah organisasi yang mempunyai metode untuk menentang hukum Republik dan menciptakan masyarakat secara paralel untuk membangun nilai-nilai yang lain” di waktu yang berbeda Beliau kembali menyampaikan “Islam adalah agama yang mengalami krisis di seluruh dunia, Laicite (sekularisme) adalah pengikat persatuan Prancis. Jangan biarkan kita masuk kedalam perangkap yang disiapkan oleh kelompok ekstrimis, yang bertujuan melakukan stigmatisasi terhadap seluruh muslim”.

        Bukan tanpa alasan Beliau menyampaikan pernyataan yang mendapatkan kecaman dari berbagai pihak tersebut, Beliau menyampaikan pernyataan tersebut karena dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terjadi 3 (tiga) insiden terkait terorisme di Prancis. Pertama pada akhir bulan September 2 (dua) orang staf rumah produksi diserang di dekat kantor majalah Charlie Hebdo karena pembuatan karikatur Nabi Muhammad, kemudian 16 Oktober 2020 seoarang guru bernama Samuel Paty dipenggal setelah memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad yang dibuat oleh majalah Charlie Hebdo di sekolah, dan terakhir 29 Oktober 2020, 3 (tiga) orang tewas dalam serangan di Gereja Katredal Basilika Notre Dame, Nice.

 

        Disini penulis ingin menjawab 3 (tiga) pertanyaan yang akan menjadi pokok (isi) dari tulisan ini yakni bolehkah suatu negara mengikuti ataupun menyerang ideologi negara lain? ; apa itu Laicite? ; apakah Laicite dengan Pancasila merupakan ideologi kembar (baca : sama)? ;

 

Ideologi
Ideologi

  

      Bolehkah suatu negara mengikuti ataupun menyerang ideologi negara lain?

        Sebelum menjawab pertanyaan tersebut alangkah lebih baik jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu ideologi. Kata ideologi diciptakan oleh Antonie Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendifinisikan Science of Ideas. Ideologi merupakan sistem pemikiran, sistem keyakinan ataupun sistem simbol yang berhubungan dengan tindakan sosial dan praktik politik. Yang mana didalam ideologi berisi gagasan (ide) berupa program-program yang diharapkan mampu membawa perubahan dalam suatu masyarakat kearah yang lebih baik. Ideologi umumnya dirumuskan dari pandangan hidup baik yang bersumber dari ajaran agama maupun dari falsafah hidup. Ideologi tidak hanya memberikan gambaran dunia kepada penganutnya, akan tetapi juga memberikan pemahaman/nilai yang benar tentang dunia sebagaimana adanya dan seharusnya. Dalam prateknya demi mewujudkan tujuan negara, suatu bangsa memerlukan adanya sebuah ideologi.

        Lantas bolehkah suatu negara mengikuti ataupun menyerang ideologi negara lain? Jawaban penulis boleh mengikuti dan tidak boleh menyerang akan tetapi menurut penulis dalam situasi tertentu suatu negara boleh menyerang ideologi negara lain untuk lebih jelasnya sebagai berikut.

        Suatu negara boleh mengikuti ideologi dari negara lain. Karena tujuan adanya ideologi adalah untuk membuat sebuah bangsa mampu mencapai tujuan negara dengan kata lain ideologi merupakan sebuah alat untuk mewujudkan cita-cita suatu bangsa. Jadi sah-sah saja jika sebuah negara mengikuti ideologi negara lain demi mewujudkan cita-cita negaranya. Penulis ambil contoh misalnya ideologi komunisme (Marxisme/Leninnisme) ideologi tersebut merupakan ideologi yang digagas oleh Karl Marx serta pertama kali diterapakan di negara Uni Soviet (Rusia) yang kemudian banyak ditiru atau diterapkan di banyak negara total ada 22 (dua puluh dua) negara yang meniru (menerapkan) ideologi Uni Soviet ini, 6 (enam) diantaranya masih menganut ideologi tersebut sampai saat ini, bahkan Indonesia pun hampir menganut ideologi tersebut. Walaupun dalam prakteknya negara-negara yang meniru ideologi Uni Soviet tersebut tidak serta merta menyamakan 100% (seratus persen) apa yang diterapkan di Uni Soviet, melainkan disesuaikan dengan karakteristik, lingkungan dan budaya dalam negara-negara tersebut. Penulis tidak akan membahas lebih jauh tentang Komunisme karena itu akan keluar dari konteks bahasan serta tujuan penulisan ini.

        Berikutnya suatu negara tidak boleh menyerang ideologi negara lain karena, ketika suatu negara sudah memutuskan untuk menganut sebuah ideologi tertentu, maka ideologi tersebut akan menjadi bagian daripada jati diri suatu negara itu sendiri. Jadi suatu negara tidak boleh menyerang ideologi yang merupakan jati diri negara lain, karena hal itu dapat mengakibatkan perpecahan antar negara dan memicu terjadinya perang antar negara. Namun seperti yang penulis katakan di awal dalam situasi tertentu suatu negara boleh menyerang ideologi negara lain, misalnya ketika ideologi dari suatu negara melanggar hukum Internasional, karena hukum Internasional bersifat Universal artinya berlaku untuk semua orang di dunia ini tanpa terkecuali. penulis ambil contoh ideologi suatu negara melanggar hukum HAM internasional maka negara lain boleh menyerang ideologi negara tersebut dengan menjadikan hukum HAM internasional sebagai landasan/acuan untuk menyerang ideologi tersebut.

 

Moto Laicite
Moto Laicite

        Apasih Laicite itu?

        Laicite adalah sebuah ideologi yang digunakan oleh negara Prancis. Jika diterjemahkan dalam kamus kata Laicite berarti Sekularitas/Sekularisme atau bisa juga diartikan sebagai Lasitas/Lasisme. Filsuf Prancis Ferdinand Bulisson yang merupakan salah satu penggagas Laicite pada masa Republik III (tiga) di Prancis mendefinisikan Laicite sebagai sekularisasi dari institusi-institusi politik suatu negara. Negara tersebut tidak didasarkan atas suatu agama resmi tertentu dan pemerintahan negara tersebut juga tidak diasumsikan sebagai pengejewantahan suatu peranan ilahi tertentu. Laicite adalah sebuah ideologi yang mana terkandung didalamnya 3 (tiga) moto yaitu Liberte, Egalite dan Fraternite.

        Jadi dapat penulis jelaskan bahwa Laicite adalah ideologi yang memiliki 3 (tiga) moto. Moto pertama adalah Liberte atau dalam bahasa inggris Liberty yang berarti kebebasan. Didalam Laicite kebebasan fundamental merupakan hal yang diutamakan, setiap orang berhak memilih apakah meyakini ataupun tidak meyakini dengan kata lain negara tidak akan ikut campur dengan kepercayaan (agama) seseorang baik percaya (beragama) maupun tidak percaya (tidak beragama). Adanya kebebasan fundamental membuat negara tersebut menjadi negara multi kultural hal ini dapat mengakibatkan terjadinya perang saudara (perang antar agama) di negara tersebut untuk menghindari hal itu dibuatlah moto kedua yakni Egalite atau dalam bahasa inggris Equality yang berarti kesetaraan, di dalam Laicite semua dipandang setara (sama) oleh negara, agama dan urusan kenegaraan dipisahkan, agama tidak bisa mencampuri urusan-urusan kenegaraan dengan tujuan agar agama yang satu tidak berkuasa atas agama yang lain (setara) dengan begitu perebutan kekuasaan atau perang saudara (perang antar agama) dapat dihindari serta kebebasan fundamental tetap terpenuhi. Moto yang terakhir dalam Laicite adalah Fraternite yang dalam bahasa inggris Fraternity yang berarti persaudaraan, seperti diketahui dalam sebuah negara multi kultural walaupun setiap orang sudah diperlakukan setara, perpecahan (perang antar saudara) masih tetap menghantui hal ini dikarenakan walaupun setara dalam pemerintahan, secara sosial keanekaragaman ini dalam kesehariannya akan memicu adanya kelompok-kelompok agama, muncullah persaingan dalam hal jumlah pengikut dan sebagainya, yang kemudian terjadi saling ejek/serang antar golongan (agama dengan pengikut terbanyak merasa paling benar). Untuk menghindari hal tersebut dibuatlah moto Fraternite, salah satu produk untuk mewujudkan persaudaraan adalah aturan (larangan) untuk menggunakan ataupun menunjukan simbol-simbol agama dalam ranah publik (tempat umum) aturan itu berlaku untuk orang maupun tempat umum tersebut (tidak boleh ada simbol-simbol agama tertentu di tempat umum baik dalam ruangan maupun luar ruangan). Jadi ketika seseorang berada di ranah privasi (rumah dan tempat ibadah) seseorang boleh menggunakan simbol agamanya dan bahkan menganggap bahwa orang yang berbeda agama (golongan) dengan dia bukanlah siapa-siapanya, akan tetapi ketika di ranah publik mereka tidak menggunakan simbol keagamaannya dengan begitu mereka semua hanya punya satu identitas di ranah publik mereka adalah warga negara tersebut dengan demikian kaerna hanya memiliki satu identitas yakni seorang warga negara mereka semua merasa bersaudara.

 

Bendera Indonesia dan Prancis
Bendera Indonesia dan Prancis

        Apakah Laicite dengan Pancasila merupakan ideologi kembar (baca : sama)? Menurut penulis jawaban yang paling relevan dengan pernyataan tersebut adalah Laicite dan Pancasila itu serupa tapi tak sama, karena menurut penulis Laicite dan Pancasila ini memiliki banyak kemiripan sehingga bisa dikatakan serupa namun juga memiliki perbedaan yang membuatnya tidak bisa dikatakan sama, lebih jelasnya sebagai berikut.   

        Dilihat dari tujuan awal dibentuknya ideologi Laicite dan Pancasila itu sama. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menentang sebuah bentuk negara Teokrasi (negara agama). Prancis dulunya adalah negara Katolik Roma yang mana kekuasaannya dipegang oleh gereja, Laicite awalnya bertujuan untuk memisahkan dan menghentikan kekuasaan gereja dari negara Prancis. Sedangkan Pancasila mencegah terbentuknya negara syari’ah (negara islam), sempat terjadi perdebatan mengenai bunyi sila pertama, awalnya sila pertama berbunyi ‘ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya’ akan tetapi hal tersebut dirasa kurang relevan dan membuat negara Indonesia seperti negara syari’ah (negara islam) akhirnya dirubah menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ agar negara Indonesia tidak menjadi negara syari’ah atau Teokrasi.

        Baik, jika dilihat dari tujuan awalnya memang sama bagaimana dengan makna (isi) Pancasila dan Laicite, menurut penulis makna (isi) yang terkandung dalam Pancasila dan Laicite memiliki banyak kemiripan.

        Sila kelima Pancasila adalah ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ memiliki makna yang serupa dengan moto Egalite dalam Laicite keduanya sama-sama memiliki makna bahwa negara harus berlaku adil terhadap warganya tanpa memandang apapun baik ras, suku, golongan, jabatan ataupun agama.

        Sila keempat Pancasila adalah ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’ yang mana bermakna demokrasi, di dalam Laicite demokrasi memang tidak dimasukan ke dalam moto secara spesifik namun dalam prakteknya negara Prancis yang menganut ideologi Laicite menerapkan sistem pemerintahan demokrasi.

        Sila ketiga Pancasila adalah ‘persatuan indonesia’ memiliki makna yang serupa dengan moto Fraternite dalam Laicite keduanya sama-sama memiliki makna bahwa negara tidak boleh terpecah setiap warga negara harus saling hidup berdampingan serta harus memiliki sifat gotong royong, saling membantu, saling bersaudara serta cinta tanah air.

         Sila kedua Pancasila adalah ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’ memiliki makna yang serupa dengan moto Egalite dan Fraternite dalam Laicite dari segi hubungan antar manusia. Keduanya sama-sama memiliki makna bahwa setiap orang harus bersifat adil terhadap orang lain tanpa memandang apapun, setiap orang harus menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.

        Dari apa yang sudah penulis sampaikan Laicite dan Pancasila itu sama lantas apa yang membuatnya berbeda sehingga penulis mengatakan bahwa Laicite dan Pancasila serupa tapi tak sama?.

        Yang membedakan Laicite dan Pancasila sehingga membuatnya tidak bisa dikatakan sama adalah makna sila pertama Pancasila dengan moto Liberte dalam Laicite. Sila pertama Pancasila adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ memiliki makna bahwa setiap warga negara diharuskan memiliki suatu agama dengan kata lain setiap orang harus beragama dan di negara yang menganut Pancasila yakni Indonesia hanya mengakui 6 (enam) agama yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Sedangkan moto Liberte dalam Laicite memiliki makna kebebasan fundamental artinya setiap orang bebas memiliki atau mempercayai maupun tidak memiliki atau tidak mempercayai agama apapun. dengan kata lain negara tidak akan ikut campur terhadap keyakinan warganya. Bahkan, sekalipun ada seseorang atau golongan yang menurut golongan lain merupakan aliran sesat negara tidak akan ikut campur selama itu tidak mengganggu ketertiban serta melanggar hukum. Perbedaan kedua prinsip dasar inilah yang membuat Laicite dan Pancasila tidak bisa dikatakan sama bahkan terasa sangat berbeda. Karena perbedaan kedua prinsip tersebut membuat posisi agama dalam kedua negara tersebut berbeda. Sehingga produk-produk negara yang dihasilkan oleh kedua negara tersebut berbeda. Misalnya saja produk negara terkait pernikahan. Di negara yang menganut Pancasila yakni Indonesia dikarenakan dalam Pancasila setiap orang harus beragama membuat posisi agama dalam negara Indonesia menjadi penting, produk negara (aturan) yang berlaku di Indonesia terkait pernikahan adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan dianggap sah di mata negara jika dilakukan sesuai ajaran agama masing-masing. Sedangkan di negara yang menganut Laicite yakni Prancis dikarenakan agama tidak memiliki posisi apa-apa, membuat produk negara (aturan) yang berlaku di negara Prancis tidak terikat ataupun memiliki hubungan dengan agama.  Dalam hukum prancis pernikahan yang diakui adalah pernikahan sipil. Pernikahan dianggap sah walau pasangan berbeda keyakinan bahkan pernikahan sejenis pun dilegalkan di Prancis, selama kedua pasangan sudah dianggap dewasa menurut hukum (18 tahun keatas) atau istilahnya majeur serta pernikahan hanya dapat dilangsungkan jika pernikahan tersebut merupakan pernikahan monogami artinya seseorang yang masih berstatus menikah maupun yang sudah bercerai namun status resminya belum keluar tidak bisa melangsungkan pernikahan dengan kata lain Prancis tidak mengesahkan (tidak mengizinkan) poligami.

        Jadi penulis katakan kembali bahwa Laicite dan Pancasila itu serupa tapi tak sama. Laicite dan Pancasila baik dari segi tujuan awal sampai makna yang terdapat dalam prinsip-prinsipnya hampir semuanya sama, satu-satunya yang membedakan adalah sila pertama Pancasila dengan moto Liberte dalam Laicite walaupun yang berbeda hanya satu prinsip karena ini adalah dasar negara membuat produk-produk negara yang dihasilkan berbeda, bahkan sangat terasa sekali perbedaannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun