Nasi sudah menjadi bubur. Itulah peribahasa masalah yang tepat, yang menimpa JR Saragih. Sebelumnya, JR Saragih sudah tidak asing lagi bagi warga Sumatera Utara khususnya. Bernama lengkap Jopinus Ramli Saragih, yang dilahirkan pada tanggal 10 November 1968 di Medan merupakan Bupati Simalungun petahana, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur Sumut ke KPU Sumut yang berpasangan dengan Ance Selian yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB, PKPI yang memperoleh 20 kursi di DPRDSU pada tanggal 9 Januari 2018 (hari kedua masa pendaftaran bakal calon yang diusung oleh partai politik).Â
Pada saat pendaftaran tersebut, KPU memverifikasi berkas pendaftaran bakal calon pasangan JR Saragih-Ance Selian. Â Dikutip dari liputan 6.com : Alhasil, berkas pendaftaran paslon tersebut dinyatakan belum lengkap oleh Komisioner KPU Sumut. Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggara Benget Silitonga mengatakan ada beberapa dokumen yang belum dilampirkan, seperti Laporan Harta Kekayaan Pada Negara (LHKPN) dari KPK, dokumen lain yang juga belum dilengkapi dalam syarat pencalonan seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan tidak pernah menjalani penjara.
Selain itu, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara juga belum lengkap. "Sesuai peraturan, ketiga dokumen tersebut wajib diikutsertakan dalam berkas pendaftaran pilgub" ujar Benget, Selasa (9/1/2018). Pada tanggal 10 Januari 2018 dengan semangat dan rasa percaya diri, paslon yang memiliki jargon semangat baru sumut, tim pemenangan, dan relawan tersebut mendatangi kantor KPU Sumut untuk melengkapi berkas yang kurang. Dikutip dari news.detik.com: Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan sudah lengkap (dokumen).Â
Jadi dokumennya sudah diterima, sekaligus kami berikan pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di RSUP Adam Malik. Singkat cerita, agenda KPU Sumut pada tanggal 12 Februari 2018 yang merupakan penetapan melalui rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 dilaksanakan di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Dikutip dari news.detik.com : Komisioner KPU Sumut menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat karena legalisir ijazah.Â
Sehingga, berdasarkan regulasi, JR Saragih tidak bisa ditetapkan pasangan calon. "Kami kroscek ke tempat beliau sekolah sudah tutup. Kami lakukan klarifikasi kepada instansi Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, direspons Dinas Pendidikan tersebut ijazah yang dimasukkan pada masa pendaftaran tak pernah dilegalisasi", terang Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. Mendengar hal itu, JR Saragih berkukuh menyatakan legalisir ijazah yang dia bawa sebelumnya adalah sah. JR Saragih menjelaskan, ijazahnya tersebut dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. "Ini ijazah SMA-nya. Ini tadi yang dibilang tidak lengkap.Â
Ini legalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta," ujar JR Saragih sambil menunjukkan berkasnya. JR Saragih melegalisir ijazahnya di Dinas Pendidikan karena tempat dirinya bersekolah kini sudah tutup. Ia menyebut, sekolah tempat dia menimba ilmu tutup pada tahun 1994 yang berada di Jakarta."Tahun 2017 saya sudah legalisir tanggal 19 bulan 10. Kepala Dinas DKI Jakarta yang tanda tangan," ujar JR Saragih
Terkait putusan KPU Sumut, pada tanggal 15 Februari 2018 JR Saragih-Ance dan timnya melapor dan menggugat hasil pleno KPU Sumut yang menyatakan bahwa pasangan calon JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat ke pihak Bawaslu Sumut. Alhasil, pada tanggal 3 Maret 2018 hasil pleno komisioner Bawaslu Sumut menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian.Â
Komisioner Bawaslu dalam putusannya pada nomor 2 berisi tentang  memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon dan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Artinya, memperkenankan JR Saragih melakukan legalisir ulang terhadap ijazah SMA-nya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.Â
Seiring dengan berjalannya waktu, dikutip dari news.analisadaily.compada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 pihak JR Saragih didampingi KPU Sumut melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat. Namun ternyata dalam legalisir itu pihak JR Saragih bukannya melegalisir fotokopi ijazah SMA, melainkan melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).Â
"Yang dileges ulang bukan fotokopi ijazah, tetapi surat keterangan pengganti ijazah," kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, melalui seluler. Informasi yang diperoleh Analisadaily.com, alasan keluarnya SKPI itu karena ijazah/STTB SMA milik JR Saragih hilang. Hilangnya ijazah/STTB JR Saragih itu berdasarkan surat keterangan laporan dari Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran nomor 1150/B/III/2018/Setro.Kom per tanggal 5 Maret 2018.Â
Dan berdasarkan hal itu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat mengeluarkan SKPI tersebut. "Surat keterangan ini dipergunakan sebagai pengganti Ijazah/STTB asli yang hilang," bunyi isi dari SKPI yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat dan yang dilegalisir oleh pihak JR Saragih. Pada tanggal 15 Maret 2018, dikutip dari medan.tribunnews.com,JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung.Â