Penyampaian berita acara ini juga disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan dipimpin Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga yang menyatakan berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018. KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023. Nasib pahit juga menimpa JR Saragih.Â
Mengapa demikian? Belum sah ditetapkan sebagai Cagubsu, kasus baru muncul yaitu pada tanggal 2 Maret 2018, dikutip dari cnnindonesia.commemuat tentang seorang warga Medan bernama Nurmahadi Darmawan (43) warga Jalan Raharja, Kecamatan Medan Selayang melaporkan dokumen palsu itu ke Bawaslu, dan kemudian oleh Bawaslu laporan tersebut diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Sumut.Â
Laporan terhadap dokumen JR Saragih itu tercatat dalam nomor 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 tanggal 2 Maret 2018. Sentra Gakkumdu dibentuk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Sentra Gakkumdu itu dibentuk untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran selama proses Pilkada 2018 di Sumut.Â
Pada tanggal dan hari yang sama dengan KPU mengumumkan pasangan calon JR Saragih-Ance Selian TMS (Tidak Memenuhi Syarat), berita pada tanggal 15 Maret 2018 di news.detik.com memuat bahwa Polda Sumut melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian menetapkan JR Saragih menjadi status tersangka dalam kasus pemalsuan legalisir ijazah. Mengamati perjalanan JR Saragih, penulis menganalisa bahwa legalisir pertama yang diserahkan JR Saragih ke Komisioner KPU Sumut terindikasi palsu. Mengapa demikian? Kalau melihat hasil legalisir yang diserahkan ke Komisioner KPU Sumut, terdapat 2 timpahan stempel hasil legalisir sehingga membuatÂ
Komisioner KPU Sumut curiga dan merupakan tupoksi Komisioner KPU juga memverifikasi faktual pasangan calon. Akan tetapi, penulis mengamati dan menganalisa bahwa SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) yang diurus oleh JR Saragih dan tim pemenangan ialah benar-benar faktual.Â
Terlepas dari benar atau tidaknya ijazah hilang, membaca media medan.tribunnews.com,JR Saragih melaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran atas hilangnya ijazah atas nama Jopinus Ramli Saragih ketika hendak dalam perjalanan untuk melegalisir ke Dinas Pendidikan dan diteruskan ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat untuk permohonan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).Â
Alhasil, dikutip dari rmolsumut.com pada tanggal 12 Maret 2018, Kepala Dinas Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat  Provinsi DKI Jakarta, Subaedah, S.E., M.Si., telah menandatangani legalisir ijazah SMA milik JR Saragih. Penulis mengamati dan menganalisa bahwa SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) tidak diragukan lagi keabsahannya.Â
Mengapa demikan? JR Saragih yang merupakan jebolan militer dan sudah mengenyam sampai pendidikan doktoral tidak diragukan lagi keabsahannya terkait status pendidikannya dan tidak mungkin juga Kepala Dinas Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat  Provinsi DKI Jakarta, Subaedah, S.E., M.Si berani untuk menandatangani legalisir ijazah SMA milik JR Saragih yang sebelumnya JR Saragih yang menjadi buah bibir bagi warga Sumut karena status JR Saragih TMS (tidak Memenuhi Syarat) dalam mendaftar Cagubsu padahal jebolan militer dan menyandang gelar doktor (S3) .Â
Akan tetapi, di Indonesia yang kita cintai ini dan patut kita acung jempol terhadap urusan administrasi yang tertib adalah hal yang fundamental menjadi salah satu syarat pada sebagian besar instansi atau lembaga baik negeri maupun swasta yang membutuhkan. Mungkin sebagian dari kita sebagai warga Sumut bertanya mengapa Sihar Sitorus diloloskan?Â
Padahal Sihar Sitorus menggunakan SKPI. Nah, disini penulis menganalisa bahwa setiap orang memiliki pandangan atau asumsi untuk tercapainya visi misi. Salah satu yang membuat Sihar Sitorus bisa lolos dengan menggunakan SKPI, penulis beranggapan bahwa Sihar Sitorus konsisten menggunakan dokumen tersebut ketika mendaftar ke KPU Sumut.Â
Akan tetapi, bagi JR Saragih, nasi sudah menjadi bubur,ntah hal apa yang bisa membuatnya sampai memalsukan dokumen negara yang diserahkan pada masa pendaftaran. Ntahlah,kita lihat perkembangannya bersama ketika ditetapkan menjadi tersangka. Penulis berasumsi Jika JR Saragih konsisten mengurus SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) dari awal akan tidak terjadi seperti kejadian yang menimpa dirinya untuk merebut kursi Sumut 1.Â