Mohon tunggu...
Rasman Maulana
Rasman Maulana Mohon Tunggu... -

I am a person who like to think. Having a crittical thinking is the sexiest thing in everyone. So, I'll always want to be sexy by trying to have a critical thinking in every single thing I met.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontroversi Irshad Manji: Bagaimanakah Sikap Kita Seharusnya?

6 Mei 2012   23:20 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:37 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dua hari yang lalu, penulis buku "Allah, love and liberty", Irshad Manji, datang ke Indonesia untuk promosi bukunya. Kedatangan Feminis Islam asal kanada ini sontak membuat ormas-ormas Islam garis keras seperti FPI berontak. Pasalnya, Manji adalah seorang lesbian. Dia membawa satu pandangan mengenai diamnya kaum moderat Islam dan juga pandangan-pandangannya mengenai homoseksualitas dan lesbianism. Dalam satu komentar Habib Rhieziq melalui akun twitternyabeberapa saat setelah insiden pembubaran diskusi bersama Irshad Manji di Jakarta. Mengatakan bahwa tidaklah bijak membiarkan seorang lesbian membicarakan tentang Islam.

Lantas, apakah statement tersebut bisa menjadi satu jastifikasi tindakan kekerasan? Apakah kebebasan berpendapat dan berdiskusi memang sudah tidak bisa diperbolehkan?

Negara Indonesia, melalui konstitusinya UUD '45, jelas mengatakan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk mengemukakan ide, gagasan, tanpa tekanan dan tanpa rasa takut. Tidak diperbolehkan seseorang melarang orang lain bertukar gagasan, ide, dan opini baik melalui forum dan organisasi.
Apakah itu berarti setiap orang mempunyai hak yang tak terbatas? tentu tidak.  Ada batasan-batasannya. Hak seseorang boleh dibatasi apabila eksekusi hak tersebut telah mengganggu eksekusi hak orang lain. Dalam hal agama dan kepercayaan, nampaknya kita sering mengaburkan hal ini. Namun pada dasarnya masing-masing pandangan agama tidak mengganggu pandangan agama lain. Hal tersebut bukan hanya berlaku untuk agama yang berbeda, namun juga untuk aliran dan paham-paham yang berbeda-beda dalam satu agama. Dikatakan mengganggu hak paham lain, jika hal itu dilakukan orang yang mengaku berpaham sama namun mengemukakan pendapat dan gagasan yang menganggu. Atau, jika dilakukan oleh penganut paham lain yang dengan jelas 'mengolok-olok' pihak lain. Jadi, ketika seseorang mengemukakan pendapat dengan "label nama" lain, maka seharusnya itu sah-sah saja. Sebagai satu ilustrasi,  dua orang melihat sebuah obyek tabung dari dua sudut pandang yang berbeda. Satu dari atas, dan satu dari bawah. Tentu pandangannya akan berbeda. Yang dari atas melihat lingkaran, yang bawah melihat persegi panjang. Dan itu bukanlah masalah, karena sesungguhnya dua pendapat itu tidak saling mengganggu jika menyebutkan sumber perspektifnya.Yang menjadi masalah adalah jika orang yang melihat objek dari atas mengaku melihatnya dari bawah atau mengaku keduanya sama.

Selayaknya kita harus bisa bijak meyikapi orang dengan pandangan yang berbeda. Toh sikap ormas-ormas yang dengan keras membubarkan orang-orang yang tidak sepaham bukan malah menimbulkan simpati. Sebaliknya, menimbulkan antipati yang berbahaya untuk pahamnya. Sebaliknya, yang dibubarkan malah mendapatkan banyak simpati dan sanjungan. Dalam peristiwa Irshad Manji, saya yakin setelah media memberitakan pembubaran diskusi itu, banyak yang meng'google'kan namanya. Siapa dia, asalnya dari mana, apa gagasan-gagasanya. Itu menjadi satu promosi gratis buat mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun