Ibadah shalat berjamaah di masjid menjadi keharusan bagi muslim laki-laki, tetapi ini tidak bisa di lakukan saat ini, karena sedang di berlakukan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) artinya segala kegiatan yang beresiko menyebabkan penularan virus akan di larang atau di batasi. Terlepas dari ilmu agama tetapi kita kesampingan itu karena masih banyak perdebatan yang terjadi.
Setelah sekian pekan PPKM di berlakukan, mulai hari ini dibeberapa daerah sudah diturunkan levelnya,dari Level 4 ke Level 3. Di Kabupaten Karawang sendiri PPKM saat ini diberlakukan Level 3, dimana pada level ini Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Masjid-masjid di sekitaran perumahan juga sudah mulai berbenah untuk mempersiapkan pelaksanaan shalat jum'at berjamaah hari ini. Para petugas masjid nampak antusias menyiapkan segala keperluannya, mulai dari membersihkan area shalat, memberi tanda untuk jemaah yang akan shalat dan mengatur arus keluar dan masuknya jemaah.
Semoga dengan mulai dibuka nya masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah, tidak akan menimbulkan kluster baru, tetapi mampu meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Dan mampu menjadikan kita insan yang senantiasa waspada dan bersyukur atas semua Nikmat yang sudah Allah SWT berikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H