Mohon tunggu...
RARAS ANINDYA
RARAS ANINDYA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswi yang menggeluti berbagai bidang minat seperti pendidikan, teknologi, dan hubungan antar relasi manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pemerataan Pendidikan di Indonesia?

14 Desember 2023   21:12 Diperbarui: 14 Desember 2023   21:37 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan "usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat".

Pendidikan mempunyai fungsi sosial dan individual. Berfungsi sosial karena pendidikan bertugas menolong setiap individu agar dapat menjadi anggota masyarakat yang lebih berhasil dan bermanfaat bagi masyarakatnya. Pendidikan mempunyai fungsi individual karena tugas pendidikan adalah menolong dan membina individu agar dapat menikmati hidupnya yang memuaskan dan berhasil dengan cara mempersiapkan setiap individu dalam menghadapi tantangan kehidupan. Berkaitan dengan persoalan perluasan dan pemerataan pendidikan, maka pelaksanaan perluasan dan pemerataan pendidikan merupakan suatu kebijakan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah secara komprehensif guna mewujudkan cita-cita dari UUD 1945 yakni "...mencerdaskan kehidupan bangsa".

Pemerintah di Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi ketimpangan kesejahteraan antar daerah, salah satunya adalah pada pendidikan. Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, yang menjadi faktor belum meratanya pendidikan di Indonesia didasari oleh kondisi letak geografis yang menyebabkan sulitnya akses komunikasi, informasi, dan transportasi. Adapun data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sampai tahun 2023 ini masih ada 32 daerah yang tertinggal. 

Tahun 2021 lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah mengidentifikasi ada sebanyak 9.449 desa di Indonesia yang masuk kategori sebagai daerah khusus berdasarkan kondisi geografis. Proses pendidikan pada hakikatnya merupakan suatu proses pemberdayaan, yaitu suatu proses untuk mengungkapkan potensi yang ada pada manusia sebagai individu yang selanjutnya dapat memberikan sumbangan kepada pemberdayaan masyarakat dan bangsanya (Hakim, 2016). 

Indonesia saat ini sedang menghadapi dua tantangan besar, yaitu desentralisasi atau otonomi daerah yang saat ini sudah dimulai dan era globalisasi total yang akan terjadi pada tahun 2020. Pada jenjang pendidikan formal, secara umum perluasan akses dan peningkatan pemerataan pendidikan masih menjadi masalah utama. Dalam hal ini anak-anak yang memerlukan perhatian khusus (children with special needs) juga belum sepenuhnya mendapat layanan pendidikan secara baik dalam pendidikan dasar.

Namun, tentu pendidikan di Indonesia memiliki sebuah permasalahan yang masih terjadi dari tahun ke tahun diantaranya, yaitu pemerataan pendidikan di Indonesia, kurangnya tenaga pendidik berkualitas yang tersedia daerah terpencil,  perbedaan gaji guru antar wilayah juga mempengaruhi motivasi dan kualitas pendidik di daerah tertentu, serta akses infrastruktur yang sulit ke daerah pedalaman dapat menghambat mobilitas antara guru dan siswa. Akibatnya, mutu pendidikan menjadi tidak merata, menciptakan kesenjangan dalam pengetahuan dan peluang antar anak-anak Indonesia. Maka, sebagai warga negara Indonesia diperlukan upaya kolaboratif untuk mengatasi masalah ini dan memastikan pendidikan berkualitas merata di seluruh negeri.

Secara nasional, pemerintah telah melakukan beberapa upaya dalam rangka menciptakan pemerataan pendidikan di Indonesia. Diantaranya dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), membebaskan biaya bagi sekolah dasar (SD), membuat program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) mendapatkan bantuan bagi siswa-siswi yang kurang mampu. Tetapi upaya-upaya pemerintah tersebut belumlah berjalan secara maksimal. Hal ini ditandai dengan masih tingginya angka putus sekolah yang terjadi di tengah masyarakat (Hakim, 2016).

Oleh karena itu, untuk menunjang upaya yang telah pemerintah jalankan, kami sebagai penerus bangsa berusaha mengupayakan pemahaman terkait pemerataan pendidikan di Indonesia melalui unggahan video,  untuk memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat dan pemerintah tentang realitas pemerataan pendidikan untuk bersama-sama berkontribusi dalam upaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih merata dan inklusif di seluruh negeri. 

Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan disparitas pendidikan yang masih terjadi di beberapa daerah, terutama yang terpencil dan kurang berkembang, juga mendorong dialog dan partisipasi aktif masyarakat dalam memecahkan masalah ketidaksetaraan pendidikan. lokal. 

Dengan demikian, proyek ini tidak hanya menjadi alat untuk mengungkapkan ketidaksetaraan, tetapi juga sebagai pendorong perubahan positif menuju pemerataan pendidikan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia. Dengan mengunggah video yang menyajikan fakta-fakta dan realitas lapangan, proyek ini memiliki potensi besar untuk mengedukasi masyarakat tentang disparitas pendidikan yang masih terjadi di berbagai daerah. 

Kesadaran ini dapat memicu respons positif dari masyarakat, mendesak pihak-pihak terkait untuk bertindak, baik itu melalui dukungan finansial, perbaikan kebijakan, atau upaya konkrit lainnya untuk memastikan setiap anak di Indonesia memiliki akses yang setara terhadap pendidikan berkualitas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun