Mohon tunggu...
Rara Safembrik
Rara Safembrik Mohon Tunggu... Lainnya - Marketing Support di PT Samudera Luas Paramacitra

Pembuat Brosur, Katalog, Website, Social Media, E-procurement dan Pendokumentasi kegiatan di PT Samudera Luas Paramacitra

Selanjutnya

Tutup

Diary

Tunjangan Hari Raya dan Pengobat Dahaga

27 Maret 2023   09:04 Diperbarui: 27 Maret 2023   09:24 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber photo ( https://asset.kompas.com/crops/b1yCfXZA9Yj819CkYIkcGq-2u8I=/0x0:1000x667/750x500/data/photo/2022/04/28/626ab5d69395a.jpg )

Tunjangan Hari Raya adalah sebuah bentuk bonus yang biasanya diberikan oleh perusahaan atau pemerintah kepada karyawan atau pegawainya menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, atau Imlek. Tunjangan Hari Raya biasanya berupa uang tunai atau barang, seperti bahan makanan atau pakaian, dan diberikan sebagai tanda penghargaan atas kerja keras dan dedikasi selama setahun.

Tunjangan Hari Raya memiliki sejarah yang panjang di Indonesia. Sebelum era modernisasi, tunjangan tersebut sudah diberikan oleh majikan kepada buruh pada masa penjajahan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap karyawan yang telah bekerja keras dan setia selama setahun. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah juga mulai memberikan tunjangan serupa kepada pegawai negeri dan prajurit TNI.

Seiring dengan perkembangan zaman, Tunjangan Hari Raya menjadi semakin penting bagi karyawan dan pegawai. Selain sebagai bentuk penghargaan, tunjangan tersebut juga membantu karyawan dan pegawai dalam mempersiapkan diri menyambut hari raya dengan lebih tenang dan meriah. Sebab, tunjangan Hari Raya dapat digunakan untuk membeli bahan makanan, pakaian baru, dan keperluan lainnya yang dibutuhkan saat menyambut hari raya.

Di Indonesia, Tunjangan Hari Raya biasanya diberikan menjelang Idul Fitri dan Natal. Dalam hal ini, karyawan atau pegawai akan mendapatkan tunjangan dalam bentuk uang tunai atau bahan makanan dan pakaian. Besarannya bervariasi tergantung pada perusahaan atau pemerintah yang memberikannya. Ada yang memberikan satu bulan gaji penuh, setengah bulan gaji, atau hanya sebagian kecil dari gaji bulanan.

Tunjangan Hari Raya juga memiliki peraturan yang mengaturnya. Di Indonesia, peraturan tentang Tunjangan Hari Raya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi PNS, TNI, dan Polri. Di dalam peraturan ini, diatur tentang besaran tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri dan prajurit TNI serta Polri.

Namun, Tunjangan Hari Raya tidak hanya diberikan di Indonesia saja. Di negara-negara lain, seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam, Tunjangan Hari Raya juga menjadi bagian penting dari kebijakan karyawan atau pegawai. Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda tentang besaran dan penerima Tunjangan Hari Raya.

Dalam kesimpulannya, Tunjangan Hari Raya adalah sebuah bentuk bonus yang diberikan oleh perusahaan atau pemerintah kepada karyawan atau pegawainya menjelang hari raya keagamaan. Selain sebagai tanda penghargaan, tunjangan tersebut juga membantu karyawan atau pegawai dalam mempersiapkan diri menyambut hari raya dengan lebih tenang dan meriah. Di Indonesia, peraturan tentang Tunjangan Hari Raya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun