Mohon tunggu...
Berita Update
Berita Update Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

welcome

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kasus Guru di Konawe, KPAI Lakukan Profiling untuk Dampingi Pemulihan Mental Korban

26 Oktober 2024   21:53 Diperbarui: 26 Oktober 2024   22:28 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kendari -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan kunjungan ke rumah seorang murid sekolah dasar, korban dugaan penganiayaan oleh seorang guru bernama Supriyani, di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak korban tetap terlindungi dan untuk memberikan pendampingan psikologis yang dibutuhkan. Kasus ini mendapat perhatian serius dari KPAI, mengingat pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan.


Rombongan KPAI, dipimpin oleh Komisioner Perlindungan Anak, Ai Maryati Solehah, mendatangi kediaman Aipda WH, orang tua korban, di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Baito, pada Jumat (25/10/2024). 

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau kondisi psikologis korban serta memberikan dukungan moral dan psikologis agar pemulihan mental anak dapat berjalan optimal. Ai Maryati menegaskan bahwa pendampingan ini adalah bagian dari tugas KPAI dalam mengawal pemenuhan hak anak yang sedang menghadapi permasalahan hukum.

Ai Maryati menjelaskan bahwa kehadiran KPAI dalam kasus ini bertujuan untuk mengawal dan memastikan hak-hak anak terpenuhi, terutama terkait aspek kesehatan mental dan psikologis korban. 

Menurutnya, meski proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan, prioritas utama adalah memastikan agar anak tetap mendapatkan perlindungan. "KPAI hadir untuk mengawal pemenuhan hak anak, baik kesehatan mental maupun psikologis. Meski proses hukum tetap berjalan, hak-hak anak, terutama korban, harus tetap diprioritaskan dan mendapat perhatian serius," ujar Ai Maryati.

Selama kunjungan, KPAI juga melakukan proses profiling terhadap korban untuk memahami lebih dalam mengenai kondisi psikologisnya dan mengetahui kronologis kejadian secara lebih jelas. Profiling ini bertujuan untuk menggali perasaan serta pengalaman korban, sehingga dapat memastikan penanganan yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Profiling ini juga mencakup aspek-aspek penting seperti hak pendidikan dan hak bermain yang harus tetap dijaga bagi korban.

Dalam upaya mendukung pemulihan korban, KPAI berharap agar tidak ada diskriminasi yang dialami anak dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Ai Maryati juga mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dapat berkomitmen mengawal kasus ini dengan transparan dan berkeadilan. "Kami berharap semua pihak dapat mengawal proses kasus ini dengan baik agar tidak ada diskriminasi terhadap korban. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama," tambah Ai Maryati.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan akan keselamatan serta kesejahteraan anak di lingkungan sekolah. Dengan adanya perhatian langsung dari KPAI, diharapkan orang tua dan pihak sekolah lebih waspada dalam menjaga keamanan anak-anak. KPAI berharap kasus ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman.

Melalui kunjungan ini, KPAI berharap agar penanganan kasus dapat menjadi acuan bagi perlindungan anak lainnya di Indonesia. KPAI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan agar korban tidak mengalami ketidakadilan dalam proses yang berjalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun