Dalam menganalisis perencanaan sosial dari berbagai program yang telah dan sedang dijalankan oleh Pemerintah, terpilihkan lokasi untuk melakukan analisis tepatnya di RT 003/RW011 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.Â
Berdasarkan kondisi sosial demografis dan komposisi penduduk, ditemukan permasalahan utama dari masyarakat yaitu kerusakan pada tempat tinggal atau rumah dan keterbatasan biaya untuk memperbaiki. Sehingga pada analisis perencanaan sosial dan model perencanaan sosial ini berfokus pada program "Rumah Tidak Layak Huni" (RTLH).
Penyebab dari Rumah Tidak Layak Huni adalah mahalnya bahan material yang dibutuhkan dalam pembangunan rumah dan mahalnya biaya tenaga tukang bangunan untuk membangun sesuai dengan kriteria rumah yang layak huni.Â
Masyarakat di RT 003/RW 011 di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji ini rata-rata bermata pencaharian sebagai buruh dan pekerja lepas memiliki penghasilan tidak menentu, upah yang didapatkan kurang cukup atau pas-pasan untuk digunakan dalam membangun rumah mereka.Â
Dengan demikian mereka membangun rumah dengan menekan pengeluaran seminimal mungkin, akibatnya rumah yang dihasilkan belum memenuhi kriteria rumah layak huni.Â
Struktur bangunan rumah yang kurang kuat menghadapi berbagai keadaan cuaca dari waktu ke waktu yang tidak menentu terkadang membuat kerusakan di beberapa sudut rumah. Kerusakan rumah yang semakin lama tidak teratasi secara cepat karena terkendala biaya kian memperparah keadaan rumah mereka.
 Permasalahan lain dalam penyediaan rumah bagi masyarakat miskin adalah ketimpangan antara jumlah warga miskin dengan kebutuhan yang harus disediakan, tidak adanya akses prasarana dan sarana dasar di bawah standar, serta mata pencaharian yang tidak tetap (Sarimah, 2016). Sehingga, rumah yang mereka tempati tidak bisa memberikan kenyamanan bagi penghuni di dalamnya dan bisa membahayakan mereka.Â
Oleh karena itu, dengan adanya pengaduan dari masyarakat tentang hal ini, maka mendapat perhatian dari pemerintah setempat yang kemudian dibuat suatu program yaitu RTLH.
RTLH merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian-PUPR) dibawah naungan Direktorat Jenderal Perumahan dan Direktorat Rumah Swadaya, seperti kepanjangannya program ditujukan untuk membenahi atau memperbaiki kerusakan pada rumah masyarakat yang dinilai tidak layak untuk ditinggali atau ditempati.
Berdasarkan hasil analisis masih ada kekurangan dari program Pemerintah dalam membantu masyarakat yaitu kurangnya biaya untuk membayar pekerja bangunan. Dana yang disediakan sebesar Rp 23.000.000 yang dibagi menjadi Rp 20.000.000 untuk bahan bangunan dan Rp 3.000.000 untuk pekerja bangunan.Â
Banyak masyarakat mengeluh karena kekurangan dana untuk tukang sehingga proses perbaikan rumahnya terhambat. Mereka harus mengeluarkan uang sendiri untuk membayar kekurangannya dimana masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak mampu membayarnya.Â