Mohon tunggu...
Kebijakan

Golput Pengkhianat Bangsa!

14 Maret 2019   23:30 Diperbarui: 14 Maret 2019   23:37 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pesta demokrasi sudah didepan mata. Dalam kurung waktu kurang lebih sebulan, tepatnya 17 April 2019, pemilihan pemimpin negara dilakukan. Dari tahun ke tahun 'si golput' masih saja ada, bahkan bertambah jumlahnya. Tahun 2014 jumlah golput mencapai 24,89%, angka tersebut merupakan angka yang tidak sedikit.

Mengapa dinamakan golongan putih? Karena putih melambangkan kertas putih yang berisikan wajah partai politik calon presiden dan wakil presiden yang berada dalam bilik suara saat kita hendak mencoblos atau memilih.

Eits, jangan sampai golput tapi ya! Kenapa? Karena golput mempengaruhi masa depan negara kita lho. Golput juga tidak menghasilkan keuntungan untuk kita, maka tentukan pilihan kalian masing-masing sesuai keyakinan bukan pengaruh dari orang disekitar. Jika kepergok golput atas hasil pengaruh dari pihak lain, maka pihak lain tersebut dapat dijatuhi hukum pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan dikenakan denda sebesar 36 juta rupiah. Adapun yang tertera pada UU 8 tahun 2012 tentang partisipasi pemilihan, terdapat pasal mengenai ancaman tersebut. Yaitu pasal 292: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."

Mahfud juga menyerukan mengenai undang-undang golput pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019, tepatnya seusai menjadi pembicara seminar di Madura, "Kalau menyerukan orang lain golput itu tidak boleh. Itu melanggar. Ada undang-undangnya yang melarang itu". Nggak mau, kan?

Peminimalisiran golput saat ini pun sangat diperlukan, guna untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah dari tahun ke tahun. Salah satu caranya yaitu dengan pendekatan persuasif. Masyarakat sekarang perlu adanya pengetahuan politik agar mengerti dan menyadari pentingnya memberikan hak pilihnya saat pemilu berlangsung.

Jadi, masih mau golput?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun