Mohon tunggu...
Zahra Fatika
Zahra Fatika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Komunikasi 24 Universitas Airlangga's Undergraduate Student

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PPN 12%: Kenaikannya Lebih dari Sekadar 1%

29 Desember 2024   13:40 Diperbarui: 29 Desember 2024   13:42 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tax (Sumber: Pinterest)

Kenaikan PPN di Indonesia menjadi kado tahun baru yang tidak disangka-sangka oleh warga Indonesia. Dari 11% menjadi 12% mungkin terlihat seperti perubahan kecil, tapi tahukah kamu kalau kenaikan pajak ‘1%’ ini bukanlah angka kenaikan yang sebenarnya? hal ini menjadi perbincangan masyarakat di media sosial dan memunculkan perdebatan tentang angka kenaikan PPN yang sebenarnya. "1% atau 9%?".

Banyak masyarakat beranggapan bahwa PPN hanya naik 1% yang sebelumnya 11% menjadi 12%. Direktorat jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DPJ Kemenkeu) telah memberikan ilustrasi dan  perhitungan, PPN yang akan berlaku per Januari 2025 tidak hanya meningkat 1% saja melainkan 9%. Hal ini menjadi hal yang rancu untuk dibahas di media sosial karena adanya masyarakat bebal yang menganggap PPN hanya naik 1% dan menyepelehkan peristiwa kenaikan pajak ini. Bahkan samapai muncul beberapa pernyataan bahwa masyarakat yang menolak kenaikan PPN 12% adalah masyarakat miskin. Hingga beredarnya postingan tentang perhitungan kenaikan PPN di media sosial setidaknya bisa mengedukasi masyarakat tentang angka kenaikan pajak yang sebenarnya. Di platform X, akun dengan nama pengguna @WidasSatyo memposting media yang berisi caranya menghitung kenaikan pajak pada Sabtu (21/12/2024).

"Cuma mau share ini aja. Betul PPN terlihat naik cuma 1%, tapi kenaikan pajak riil yang kita bayar sebetulnya nyampe 9%," tulisnya sebagai caption postingannya.


Jerome Polin juga membagikan konten menghitung kenaikan pajak diakun Tiktok pribadinya pada Kamis (19/12/2024). Jerome memberikan skenario pembelian barang harga RP. 100.000,00 dengan perbandingan pajak 11% dan 12%. Setelah dihitung, perbedaan harga yang tertera hanyalah Rp. 1.000,00 dimana jika dipersentasekan. Rp. 1.000,00 adalah 1% dari RP. 100.000,00.


"Kalau kita lihat dari harga total itu naiknya 1%. Tapi sebenernya harga barang itu kan tetap, yang berubah itu pajaknya," jelas Jerome.


Kemudian Jerome melanjutkan perhitungannya dengan fokus pada pajak, karena begitu seharusnya jika ingin menghitung kenaikan pajak. Jerome menunjukkan hasil perhitungannya dengan hasil akhir 9,09% atau dibulatkan menjadi 9%. Dan pada akhir video, Jerome Polin menarik kesimpulan dari keseluruhan unggahannya.


"Memang pajaknya naik 1%, tapi nominal pajak yang harus dibayar naiknya 9%," jelasnya sebagai penutup video.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun