Kerjasama ekonomi regional dalam konteks ekonomi halal mengacu pada upaya kolaboratif antara negara-negara di suatu wilayah untuk memfasilitasi perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi dalam sektor ekonomi halal yang melibatkan negara-negara yang berbagi kepentingan dalam mengembangkan produk dan layanan halal di dalam dan di luar wilayah mereka.Â
Kerja sama ekonomi halal internasional tak lepas dari penanganan Technical Barriers to Trade (TBT) dan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS). Hubungan antara TBT dan SPS sangat penting dalam mengembangkan kerja sama regional ekonomi halal. TBT merujuk pada standar teknis, prosedur pengujian, dan persyaratan kualitas yang dapat mempengaruhi perdagangan internasional. Sementara SPS berkaitan dengan langkah-langkah yang diambil untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tanaman dari risiko yang terkait dengan produk yang diimpor.
Kerja sama regional dalam mengelola TBT dan SPS bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan produk halal di antara negara-negara anggota. Pembangunan kerja sama regional dalam mengelola TBT dan SPS diperlukan untuk meminimalkan hambatan teknis dan sanitasi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi halal. Ini juga memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk halal yang diperdagangkan di wilayah tersebut. Pihak yang terlibat dalam kerja sama regional ini meliputi negara-negara anggota organisasi regional, otoritas regulasi perdagangan, lembaga standardisasi, produsen produk halal, dan komunitas bisnis yang terlibat dalam industri halal.
Inisiatif kerja sama regional ini telah menjadi fokus dalam beberapa tahun terakhir, dengan pertemuan berkala antara negara-negara anggota untuk membahas harmonisasi regulasi TBT dan SPS. Perkembangan terus dilakukan seiring dengan perubahan dan perkembangan dalam perdagangan ekonomi halal. Kerja sama ini dilakukan di tingkat regional, melalui forum dan organisasi regional seperti ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), GCC (Gulf Cooperation Council), dan organisasi lainnya yang fokus pada integrasi ekonomi dan perdagangan.
Membangun kerja sama regional dalam mengelola TBT dan SPS membutuhkan pendekatan yang terkoordinasi dan komprehensif. Pertama-tama, negara-negara anggota perlu membentuk forum atau platform yang memungkinkan untuk dialog dan pertukaran informasi secara teratur. Melalui pertemuan berkala, mereka dapat membahas isu-isu terkait TBT dan SPS, menyusun strategi bersama, dan berbagi pengalaman serta praktik terbaik. Selanjutnya, penting bagi negara-negara anggota untuk melakukan harmonisasi regulasi TBT dan SPS guna menciptakan kerangka kerja yang konsisten dan dapat diterima bersama. Langkah-langkah ini meliputi penyelarasan standar teknis, prosedur pengujian, dan persyaratan sanitasi yang berkaitan dengan produk halal. Dengan langkah-langkah ini, negara-negara anggota dapat membangun lingkungan perdagangan yang lebih terbuka, adil, dan berkesinambungan bagi produk halal, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi halal di tingkat regional.
Kerja sama regional dalam mengelola TBT dan SPS memiliki dampak positif yang signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi halal untuk mnciptakan lingkungan perdagangan yang lebih terbuka, adil, dan dapat diandalkan. Maka dari itu, penting bagi negara-negara untuk terus berkomitmen dalam memperkuat kerja sama regional ini guna mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan perdagangan produk halal dan memajukan ekonomi halal secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H