Nasionalisme merupakan suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan dan kecintaan tertinggi harus diserahkan kepada negara dan bangsa.
Adapun nasionalisme ini berhubungan erat dengan bangsa dan juga sekelompok masyarakat yang mendiami wilayah tertentu dan memiliki hasrat serta kemauan untuk Bersatu karena adanya persamaan senasib,cita-cita dan tujuan bersama.
Selain itu dengan adanya persamaan ini sekelompok manusia yang nantinya akan menimbulkan kesadaran sebagai suatu bangsa,Dari hal tersebut nanti terjadinya terbentuknya suatu bangsa.Â
Saat itu naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya tempatnya hidup dan menggantungkan diri kepada negara dari sinilah cikal bakal tumbunhnya bangsa.
Sedangkan dalam menjamin kemajuan dan kesejahteraan, kemakmuran dan ada satu komponen yang harus diperbaiki yaitu ekonomi.
Di indonesia sendiri sistem yang dianut adalah sistem ekonomi Pancasila.
Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem berlandaskan pasal 33 UUD 1945 yang mana pemerintahan menjadi garis terdepan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan perbaikan di bidang ekonomi.
Kemudian tujuan sistem ekonomi Pancasila adalah untuk menunjang kebutuhan masyarakat secara umum yang seharusnya dijalankan.
Namun pada pelaksanaanya, terdapat di sisi lain ada pihak-pihak yang memang salah menggunakan kesempatan ini untuk menguasai perekonomian dan demi memenuhi keperluannya sendiri dan mengenyampingkan apa yang seharusnya mereka lakukan.
Dengan adanya kewenangan mereka dalam membuat suatu kebijakan, seperti kebijakan yang sebelumnya yang di tentang oleh masyarakat dan juga mahasiswa mengenai perubahan undang-undang omnisbus law yang salah satunya bertujuan meningkatkan ekosistem investasi di Indonesia.