Mohon tunggu...
RAPITA
RAPITA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara

Awal yang baik akan menemukan akhir yang baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Indonesia

8 Juni 2024   01:42 Diperbarui: 8 Juni 2024   01:42 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pencucian uang merupakan proses yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan berupa uang atau asset yang diperoleh dari perbuatan kriminal yang kemudian diubah agar terlihat dari sumber yang sah. 

Sehingga dengan cara tersebut pelaku akan merasa seolah-olah terhindar dari kejahatan dengan memisahkan uang/asset hasil kejahatan (proceeds of crime), yakni menguasai hasil kejahatan dengan maksud tidak menimbulkan kecurigaan terhadap pelakunya kemudian hasil kejahatan tersebut dikelola dalam bisnis yang sah. Pencucian uang merupakan sarana bagi pelaku kejahatan untuk menyelesaikan uang hasil kejahatan dalam rangka menghilangkan jejak.

Harta kekayaan yang dimaksud adalah harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana seperti korupsi, narkotika, psikotropika, penyuapan, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, dibidang perbankan, dibidang pasar modal, bidang perasuransian, kebapedaan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan,, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, dibidang perpajakan, dibidang kehutanan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kemudian tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Sehingga dalam hal ini tindak pidana pencucian uang (money Laundering) merupakan kejahatan yang serius (extraordinary crime). 

Money Laundering termasuk salah satu permasalahan yang menarik perhatian masyarakat dan dunia, karena hal tersebut berdampak negatif terhadap bisnis, perekonomian dan negara. Penerapan penegakan hukum pencucian uang di Indonesia Sangat penting dilakukan salah satunya kejahatan ekonomi yang sangat tinggi termasuk korupsi. Penerapan TPPU seharusnya bisa dijadikan sebagai senjata ampuh yang dapat memberantas kejahatan yang ada di Indonesia.

Penegakan hukum anti money Laundering di Indonesia diawali ketika disahkannya undang-undang nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Terakhir dengan mengakomodir standar international FTAF on money Laundering lahirlah undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang (PTPPU).

PPATK (Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan merupakan salah satu lembaga yang independen yang dibentuk di Indonesia yang berfungsi sebagai pemberantasan pencucian uang untuk membangun rezim di Indonesia. Adapun tugas dan wewenang PPATK terdapat dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 dan kewenangannya terdapat dalam pasal 27 ayat (1). Dari 100 pasal ada 41 pasal yang mengatur mengenai PPATK, sehingga terlihat seperti ketentuan tentang PPATK, dengan demikian banyaknya pengaturan mengenai PPATK di dalam undang-undang tersebut diharapkan mampu mencegah dan mengungkap kejahatan pencucian uang secara optimal.

Proses penegakan hukum tindak pidana money Laundering tidak ada bedanya dengan proses tindak pidana umum lainnya, akan tetapi dalam penanganan tindak pidana money Laundering melibatkan institusi yakni PPATK. Setelah adanya analisis hasil dari pihak PPATK, selanjutnya pihak penyidik yakni kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan KUHAP. Akan tetapi sejauh dilakukannya penegakan hukum di Indonesia terkait pencucian uang oleh pihak PPATK dan Penyidik Kepolisian masih belum optimal, dapat kita lihat mengenai kasus pencucian uang di Indonesia masih banyak terjadi, hal ini tentunya disebabkan beberapa faktor, seperti sumber daya penyidik yang masih terbatas serta kurangnya koordinasi antara para penegak hukum terkait pemberantasan pencucian uang dan peraturan perundang-undangan yang saling berbenturan satu sama lain.

Berdasarkan uraian diatas, untuk memaksimalkan penegakan hukum mengenai tindak Pidana pencucian uang (money Laundering) di Indonesia hendaknya undang-undang nomor 8 tahun 2010 harus dilakukan penyempurnaan terkait pemidanaan, yakni masalah percobaan dan pemufakatan jahat karena undang-undang pencucian uang memiliki aturan yang menyimpang dari KUHP sehingga diperlukan aturan yang sangat lengkap. 

Peraturan perundang-undangan yang telah ada mengenai tindak pidana pencucian uang masih menimbulkan berbagai penafsiran misalnya seperti pemberian sanksi yang tidak lagi mencantumkan ancaman pidana sehingga berdampak pada sanksi yang dijatuhkan akan terlalu ringan serta belum efektifnya pengawasan mengenai pengaturan money Laundering, sempitnya cakupan pelapor dan jenis laporannya serta didapati kurang jelas tugas dan wewenang 

pelaksana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun