Mohon tunggu...
Raphael Tobias Tampubolon
Raphael Tobias Tampubolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa yang memiliki ketertarikan di bidang teknologi sekaligus bisnis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kolaborasi Tukang Parkir dan Pemerintah untuk Mengatasi Pungutan Liar

1 Januari 2025   12:05 Diperbarui: 1 Januari 2025   12:05 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas parkir yang sedang membantu pengendara mobil (Sumber: https://stiqsi.ac.id/filosofi-tukang-parkir-dunia-ini-hanya-titipan/)

   Keberadaan tukang parkir di Indonesia memainkan peran penting dalam mengatur lalu lintas dan menyediakan layanan parkir bagi masyarakat. Namun, maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tukang parkir liar menimbulkan keresahan di kalangan pengguna jalan. Untuk mengatasi permasalahan ini, kerjasama antara tukang parkir dan pemerintah menjadi solusi yang perlu dipertimbangkan.

   Pungutan liar dalam layanan parkir sering terjadi ketika individu atau kelompok tanpa izin resmi memungut biaya parkir dari pengendara. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diperoleh dari retribusi parkir resmi. Menurut data, juru parkir liar dapat meraup uang kutipan hingga belasan juta rupiah per bulan, yang seharusnya menjadi bagian dari PAD. https://www.kompas.id/baca/riset/2024/05/07/menaksir-untung-profesi-juru-parkir-liar

   Pemerintah juga memiliki peran krusial dalam menertibkan praktik parkir liar dan pungli. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mengajak kerjasama petugas parkir setempat untuk mengatasi permasalahan ini. Selain itu, pemerintah daerah dapat memberlakukan sanksi tegas terhadap pelaku pungli sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Kerjasama antara tukang parkir dan pemerintah bisa saja dapat diwujudkan melalui beberapa langkah strategis:

  1. Legalisasi dan Pelatihan: Pemerintah dapat melegalkan tukang parkir dengan memberikan izin resmi dan pelatihan terkait manajemen parkir yang baik. Hal ini akan meningkatkan profesionalisme dan mengurangi praktik pungli. 

  2. Pembagian Keuntungan yang Adil: Dalam beberapa kasus, pembagian keuntungan dari retribusi parkir telah diatur, misalnya 10% untuk pemilik lahan pribadi, 35% untuk pemerintah daerah, 15% untuk petugas parkir, dan 40% untuk panitia acara tertentu. Pembagian yang transparan dan adil akan mendorong kerjasama yang lebih baik antara semua pihak. 

  3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik parkir dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku pungli. Hal ini termasuk memberikan sanksi kepada tukang parkir liar yang tidak memiliki izin resmi. 

Dengan adanya kerjasama yang baik antara tukang parkir dan pemerintah, beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat antara lain:

  • Keamanan dan Kenyamanan: Pengendara akan merasa lebih aman dan nyaman saat memarkir kendaraannya di tempat yang dikelola secara resmi dan profesional.

  • Transparansi Biaya: Tarif parkir yang jelas dan sesuai dengan peraturan akan menghindarkan masyarakat dari pungutan yang tidak semestinya.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Analisis Selengkapnya
    Lihat Analisis Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun