Pemprov Banten resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024, tertanggal 11 Desember 2024. UMP Banten 2024 sebesar Rp 2.727.812,11, naik 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp2.905.199,90.
Selanjutnya Upah Minimum Sektoral 2025 naik menjadi Rp2.916.644,90, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025. Kenaikan upah itu hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. "Agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan baik dan terkendali dalam suasana yang kondusif," ujar Septo Kalnadi, Kepala Disnaker Banten, dalam keterangan resminya, Kamis, (12/12/2024).
Perhitungan kenaikan UMSP Banten yakni 6,5% x Rp177.307,79 = Rp11.525,01. Sehingga UMSP Banten tahun 2025 menjadi Rp2.916.644,90. Keputusan penetapan UMP dan UMSP di atas, juga memperhatikan masukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Desember 2024. Pemprov Banten mengklaim keamanan dan ketertiban saat penetapan UMP serta UMSP berjalan baik, tidak ada gejolak maupun penolakan.
Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) , kenaikan upah 6,5 persen tidak populis. Selain itu, mereka menduga Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, belum menerbitkan SK Dewan Pengupahan dengan jumlah anggota yang berimbang antara unsur pekerja dan pengusaha sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga pembahasannya tidak seimbang. Karena hal ini banyak warga Kota Serang dan sekitarnya menghawatirkan akan tingkatnya pengangguran yang ada di Banten karena melemahnya kemampuan dunia usaha
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H