Mohon tunggu...
Ranto Sibarani
Ranto Sibarani Mohon Tunggu... Advokat/Pengacara -

Ranto Sibarani adalah seorang Advokat/Pengacara. Saat ini sedang menyelesaikan study Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara. Selain aktif sebagai Konsultan Hukum, juga aktif sebagai Tenaga Ahli di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masih Anak-anak Dipaksa Pilih Warga Negara (Kritik Terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan)

6 November 2014   09:12 Diperbarui: 21 April 2016   10:13 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="karikatur_Harian Analisa"][/caption]

 

Oleh: Ranto Sibarani, S.H.

Derasnya keterbukaan arus informasi antar negara melalui internet, canggihnya gadget dan komputer dan mudahnya akses keluar masuk antar negara telah memberikan peluang terjadinya hubungan asmara antara warga dengan negara berbeda. Hubungan asmara ini tidak jarang menghasilkan anak-anak yang dilahirkan oleh orangtua yang berbeda kewarganegaraan, hubungan tersebut bisa saja diikat dalam suatu perkawinan yang mematuhi peraturan di salah satu negara kedua orangtua si anak tersebut, perkawinan antar warga negara yang berbeda ini sering disebut dengan kawin campur atau “Kapur”. Kawin Campur dalam tulisan ini adalah perkawinan antara pasangan Perempuan dan Laki-laki yang salah satunya berkewarganegaraan Indonesia.

Namun sering pula terjadi hubungan tersebut tidak diikat dalam suatu perkawinan, hal ini tidak terlepas dari gaya hidup yang semakin hari semakin menuntut kebebasan tanpa ikatan atau bisa pula disebabkan adanya ketidakcocokan yang disadari setelah pasangan Kapur ini memiliki anak, sehingga akhirnya mereka memilih untuk tidak mengesahkan perkawinannya.

Perkawinan Campur ternyata telah diatur dalam Perundang-Undangan di Indonesia yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasalnya yang ke 57. Pasal tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Pertanyaan selanjutnya adalah Bagaimana Undang-Undang yang berlaku di Indonesia mengatur tentang kewarganegaraan anak-anak hasil perkawinan campur ini?

Aturan Terkait Kewarganegaraan

Indonesia telah memiliki aturan terkait dengan kewarganegaraan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang ini telah diatur bahwa anak-anak hasil kawin campur dapat menjadi Warga Negara Indonesia jika memenuhi persyaratan Undang-Undang. Undang-undang ini bahkan mengatur bahwa anak-anak hasil kawin campur diluar perkawinan yang sah juga memiliki hak untuk memiliki kewarganegaraan.

Secara hukum, menurut Undang-Undang Kewarganegaraan tersebut, anak-anak yang dihasilkan dari suatu perkawinan campur  yang sah memiliki Kewarganegaraan Indonesia, hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 4 ayat A sampai E UU Noor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Bagaimanakah pula yang disebut dengan perkawinan yang sah itu?

Sahnya perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang yang akan menikah harus mendapat persetujuan kedua belah pihak, jika belum berumur 21 tahun harus mendapat ijin dari kedua orangtua, pernikahan hanya diijinkan jika pasangan pria telah berumur minimal 19 tahun dan pasangan wanitanya telah berumur 16 tahun, jika ada penyimpangan harus diatur oleh pengadilan.

Menurut Undang-Undang perkawinan ini, perkawinan dilangsungkan paling tidak 10 hari setelah dilakukan pengumuman kehendak perkawinan, setelah itu perkawinan harus dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing di hadapan Pegawai Pencatat serta dihadiri oleh dua orang saksi, setelah perkawinan dilangsungkan, kedua mempelai, para saksi dan Pegawai Pencatat membubuhkan tanda tangannya pada akta perkawinan, dengan demikian sahlah suatu perkawinan.

Bagaimana pula suatu perkawinan yang tidak sah? Hal ini tentu saja mudah untuk dijawab. Perkawinan yang tidak sah adalah suatu perkawinan yang melanggar aturan yang berlaku atau tidak sesuai dengan isi Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974. Suatu perkawinan juga tidak sah di hadapan hukum apabila perkawinan tersebut belum di daftarkan kepada Petugas Catatan Sipil, meskipun syarat-syarat lain untuk perkawinan tersebut telah dipenuhi.

Kembali pada topik kewarganegaraan, seorang anak yang dihasilkan oleh kawin campur diluar perkawinan yang sah tetap diakui kewarganegaraan si anak tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, Pasalnya yang ke 4 ayat F dan G yang menyebutkan bahwa negara Indonesia mengakui Kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur diluar perkawinan yang sah sampai anak tersebut berusia 18 Tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun