Mohon tunggu...
Ranto Sibarani
Ranto Sibarani Mohon Tunggu... Advokat/Pengacara -

Ranto Sibarani adalah seorang Advokat/Pengacara. Saat ini sedang menyelesaikan study Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara. Selain aktif sebagai Konsultan Hukum, juga aktif sebagai Tenaga Ahli di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Elpiana Ambarita, Mahasiswi USU itu Tidak Bunuh Diri?

20 Mei 2015   07:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:48 2630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1432090595627134336

[caption id="attachment_418766" align="alignnone" width="300" caption="Pusara Elviana"][/caption]

Elpiana Ambarita, 21 tahun, mahasiswa semester empat Fakultas  Hukum USU yang diakui oleh dosennya sangat cerdas didapati tewas tergantung di kamar kosnya di Gang Ganefo, Padang Bulan Medan pada tanggal 17 Mei yang lalu. Hampir semua media menyebut dan menyimpulkan kematian mahasiswi tersebut adalah bunuh diri, suatu hal yang masih sangat meragukan.

Sebagai orang awam, saya merasa banyak hal yang meragukan Elpiana bunuh diri. Pertama, pengakuan kerabatnya yang menyebutkan bahwa Elpiana tergantung dengan posisi kakinya menyentuh lantai, karena langit-langit kamar kostnya rendah. Kedua, Elpiana tergantung bukan dengan tali melainkan dengan kain sprey dan ikat pinggang. Bahkan pada bagian kaki dan tangan Elpiana juga ditemukan tanda lebam, seperti bekas-bekas penganiayaan. sumber http://goo.gl/DzfyUJ

Saya curiga, jika dikemudian hari terbukti bahwa Elpiana ini dibunuh, pembunuhnya tentu sudah merencanakannya dengan baik. Karena beberapa alasan. Pertama, maraknya bunuh diri di Medan saat ini, sebagaimana diketahui, (sebelum Elpiana ada 3 mahasiswa yang disebut-sebut bunuh diri). Maraknya mahasiswa bunuh diri ini tentulah menjadi modus bagi si pembunuh untuk membuat seakan-akan korban bunuh diri,  ini trend dan menjadikan dia tidak dicurigai sebagai pembunuhan.

Kedua, adanya daftar pencarian tentang bunuh diri di handphone korban. Hal ini bisa saja rencana sipembunuh untuk memberikan petunjuk bahwa korban bunuh diri. Namun jika korban memang merencanakan bunuh diri dengan rencana yang baik, mengapa korban gantung diri dengan menggunakan sprey dan tali pinggang? Alat untuk bunuh diri yang minim seperti itu hanya digunakan oleh korban yang berada dalam tahanan. Elpiana memiliki cukup waktu dan kesempatan untuk mencari tali yang lebih baik seandainya dia ingin bunuh diri. Elviana adalah seorang perencana yang baik, hal itu terbukti dari studinya yang sangat baik, bahkan dia meraih Indeks Prestasi atau IP diatas rata-rata, hal tersebut diakui oleh dosennya.

Ketiga, sebagai mahasiswa yang cerdas, banyak pergaulan dan memiliki masa depan yang penuh harapan membuat Elpiana kecil kemungkinan bunuh diri. Jika kita mempelajari dinding facebook milik Elpiana, (alamat facebook korban Elviana Therecya Ambarita)  maka kita akan bisa melihat tidak ada kalimat-kalimat putus asa dari korban. Sebagai orang awam, saya yakin orang akan bunuh diri jika dia tertutup, minim pergaulan, berpikiran sempit dan tidak berpengharapan. Manusia yang tidak memiliki pengharapan akan kehidupan yang lebih baik cenderung berpikiran sempit, Elpiana masih berpeluang untuk kehidupan yang lebih baik. Bahkan salah satu isi postingan Elpiana adalah "Nikmati detik2 berakhirnya masa SMA itu #masa yg plg indah". Setidaknya status tersebut menunjukkan almarhum sangat mengetahui bagaimana menikmati hidup, bagaimana tahapan perkembangan hidup dan tahu apa arti bahagia.

Pihak kepolisian sebaiknya segera memberikan bukti-bukti yang memberikan kepastian penyebab kematian Elviana. Meskipun keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi atas jenazah almarhum, sebaiknya itu tidak membuat pihak berwajib ikut menganggap kematian Elviana sebagai aksi bunuh diri. Bukti-bukti pembanding sebenarnya  bisa didapat melalui olah TKP yang baik, menemukan sidik jari, melakukan forensik Handphone korban, melacak sms dan panggilan keluar masuk handphone milik korban.

Semoga pihak berwajib segera dapat memberikan bukti-bukti yang kuat jika Elpiana bunuh diri, namun jika bukti-bukti cenderung kepada pembunuhan, semoga pihak berwajib segera menemukan pembunuhnya dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, meskipun saya menolak penerapan pidana mati, namun Undang-Undang yang masih berlaku tidak mungkin dibatalkan hanya karena saya menolaknya.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun