Panitia Khusus DPRD Sumatera Utara untuk penyelesaian permasalahan tanah Eks HGU PTPN II (Pansus Tanah Eks HGU PTPN II) mempertanyakan peta sebaran sesungguhnya dimana saja tanah Eks HGU PTPN II berada kepada BPN Wilayah Sumatera Utara? Hal tersebut dipertanyakan dalam Rapat Pansus dengan Tim Inventarisasi Penanganan Areal Tanah Eks HGU PTPN II pada hari Senin, 6 Agustus 2018 di aula gedung baru DPRD Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Fernando Simanjuntak.
Ramses Simbolon sebagai Wakil Ketua Pansus  pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa Pansus sudah beberapa kali meminta peta tersebut melalui rapat resmi dan bahkan sudah menyurati secara resmi, "Namun sampai saat ini tidak ada peta yang diserahkan kepada Pansus, sehingga Pansus tidak maksimal dalam membahas permasalahan ini", ujar Ramses.
Sebagaimana diketahui, tanah Eks HGU PTPN II seluas 5873,06 Hektar tersebar di Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Kota Binjai, namun tidak diketahu persis titik koordinatnya dimana saja, dan tanah tersebut diduga saat ini dikuasai oleh mafia tanah, mafia properti, masyarakat penggarap dan sebagian lagi masih dikuasai oleh PTPN II sendiri. "Pernah ada peta yang diberikan, namun peta tersebut adalah peta buta yang tidak jelas letak koordinatnya dan tidak jelas ukurannya" Ujar Sarma Hutajulu yang juga anggota Pansus Tanah Eks HGU PTPN II.
Selain itu, Pansus juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menyelesaikan konflik tanah khususnya permasalahan tanah Eks HGU PTPN II? "Kepada Gubernur Sumatera Utara kami mempertanyakan data nominatif apakah sudah ada dibuat? Jangan masalah ini dibuat berlarut-larut dan akhirnya kami yang dikejar rakyat, padahal Pemerintah yang tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut" tegas Hanafi Harahap, salah satu anggota Pansus.
Fernando Simanjuntak, sebagai Ketua Pansus menyatakan akan memberikan laporan hasil kerja Pansus langsung kepada Prresiden Republik Indonesia, dengan segala temuan dan kenyataan yang didapatkan selama Pansus bekerja. "Pansus sudah melakukan pembahasan-pembahasan, peninjauan lapangan, meminta informasi, data dan peta, namun pihak terkait permasalahan tanah tersebut sepertinya tidak terbuka dengan kerja-kerja Pansus, termasuk data nominatif yang tidak ada dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, karena itu kami akan buat laporan agar Presiden turun tangan mengatasi permasalahan tanah Eks HGU PTPN II tersebut" Ujar Fernando.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2002 atau 16 (enam belas) tahun yang lalu, Panitia B plus telah melakukan pemeriksaan bukti-bukti alas hak, objek dan subjek hukum di atas lahan PTPN II seluas 23.603,72 Ha, dan hasilnya seluas 17.730,66 Ha direkomendasikan untuk perpanjangan HGUnya, dan seluas 5.873,06 Ha direkomendasikan untuk dikeluarkan dari HGU PTPN-II. Keputusan tersebut dikeluarkan BPN RI melalui SK No. 42, 43, 44 dan 10 pada tahun 2002 dan 2004.
Polemik yang terjadi selanjutnya  dan tidak tuntas sampai hari ini adalah tanah seluas 5.873,06 Ha yang dikeluarkan dari HGU tersebut belum juga didistribusikan kepada masyarakat karena kesimpangsiuran terhadap proses dan mekanisme tentang ketentuan yang berlaku terkait pelepasan hak lahan tersebut. ransibar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H