Mohon tunggu...
Ranto Sibarani
Ranto Sibarani Mohon Tunggu... Advokat/Pengacara -

Ranto Sibarani adalah seorang Advokat/Pengacara. Saat ini sedang menyelesaikan study Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara. Selain aktif sebagai Konsultan Hukum, juga aktif sebagai Tenaga Ahli di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Lemah, Bandit Bersatu di Tengah Kisruh KPK-Polri?

27 Juni 2015   10:04 Diperbarui: 21 April 2016   10:10 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai pembanding sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut diatas, kita sebenarnya bisa dengan mudah menebak apa yang sedang terjadi. Saat Presiden Jokowi merekomendasikan BG sebagai Kapolri  kita menduga, dan mungkin Jokowi menduga DPR akan menolaknya, sehingga itu akan menjadi justifikasi bagi Jokowi untuk merekomendasikan calon lain. Namun DPR RI menerimanya dengan suara bulat, Jokowi dihadapkan pada dilema menetapkan Kapolri yang sudah tersangka atau merekomendasikan calon Kapolri lainnya. Ditengah situasi tersebut, Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan, dan menetapkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjadi Plt Kapolri menggantikan Sutarman.

Polemik baru muncul, Budi Waseso yang belum seminggu dilantik menjadi Kabareskrim langsung menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015, alasan penangkapan Bambang adalah kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Kasus ini memang sudah lama, namun baru kembali dilaporkan pada 15 Januari 2015, saat yang sama DPR melakukan Paripurna menerima BG.

Tidak lama kemudian, Ketua KPK Abraham Samad juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbeda, Samad diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini sebenarnya tersangka utamanya adalah Feriyani Lim. Perempuan asal Pontianak itu ditetapkan tersangka sejak 2 Februari 2015. Feriyani Lim dilaporkan oleh Ketua LSM Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri. Lalu, per 29 Januari 2015, perkara ini dilimpahkan ke Direktorat Reskrim Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Abraham Samad sudah menyandang status tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 9 Februari 2015.

Kerja cepat Polri dalam menetapkan status tersangka Bambang dan Samad patut diapresiasi, sayangnya penetapan tersangka tersebut tidak berkaitan sedikitpun dengan kasus Korupsi yang sedang diperangi oleh lembaga KPK. Publik dengan mudah melihat bahwa yang diperangi oleh KPK adalah wabah korupsi, dan mereka dituduh tergesa-gesa dan memaksa untuk menetapkan calon Kapolri sebagai tersangka rekening gendut.

Media massa memunculkan konflik antara Presiden Jokowi dan Abraham Samad, bahkan aktivis banyak mengkaitkan kisruh ini dengan perpanjangan ijin Freeport, semua itu tentu saja akan membingungkan jika tidak melakukan analisis yang tajam soal kasus mega korupsi yang sedang dan akan diusut oleh KPK. Perpanjangan ijin Freeport untuk mengekspor bahan tambang mentah tentulah peristiwa lain yang kebetulan terjadi saat pergantian Kapolri dan harus disikapi secara kritis oleh masyarakat, namun kita harus sadar penetapan tersangka kepada Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tentulah erat kaitannya dengan penetapan tersangka KPK kepada BG. Secara singkat, hal ini disebut dua kebenaran yang terjadi bersamaan atau disebut kebetulan semata, dan bukan merupakan suatu peristiwa untuk menutupi peristiwa lain.

Dampak Kisruh KPK-POLRI

Akhirnya, kisruh KPK-Polri membuat Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Februari 2015 memberhentikan untuk sementara dua pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Jokowi juga menunjuk tiga nama untuk mengisi posisi pimpinan KPK, yaitu Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Guru Besar UI Indriyanto Seno Adji, dan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Dengan kata lain, kisruh politik ini telah berhasil mengacak-acak formasi KPK yang semakin menunjukkan giginya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara formasi POLRI dipimpin oleh Badrodin Haiti, tidak ada perubahan significant.

Dengan fenomena diatas, kita semua wajar menghargai Jokowi yang tidak menetapkan BG sebagai Kapolri karena status tersangka yang disandangnya berkaitan langsung dengan agenda anti korupsi. Namun kita masih menunggu kelanjutan status tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena tidak menyangkut kasus korupsi, pemberhentian sementara keduanya karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 32 menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan untuk diberhentikan sementara, meskipun tidak terkait dengan korupsi. Kita harus bisa memahami bahwa Presiden Jokowi sedang membiarkan publik menilai apa yang sedang dilakukannya. Kita juga tidak boleh lupa, bahwa partai politik pengusung Jokowi tentulah memiliki bargaining yang kuat dalam merekomendasikan jabatan-jabatan strategis di negeri ini. Jokowi sebagai Presiden yang dihadapkan pada dua kubu partai politik yang sewaktu-waktu bisa bersatu jika kepentingannya terhambat, haruslah berhati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan. Para bandit dimanapun akan bersatu padu dengan cepat jika kepentingannya terhambat, sementara orang baik jangan sampai sibuk mengurus diri sendiri. Jika saat ini KPK lemah, maka kita jangan lengah, para bandit berhasil menyatu dan melakukan pelemahan, tugas kita selanjutnya menguatkan yang lemah untuk menjadikan negeri ini terlepas dari gurita korupsi.

Oleh: Ranto Sibarani

Pernah disampaikan dalam diskusi tematis GMKI Cabang MEDAN Komisariat FISIP USU, tanggal 13 Maret 2015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun