Mohon tunggu...
Rantika Nur Assiva
Rantika Nur Assiva Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Hobi menulis dan membaca. Topik konten favorit yaitu pendidikan, literasi, psikologi, dan politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Hukum Miras dalam Islam?

10 November 2024   12:11 Diperbarui: 10 November 2024   12:12 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagaimana Hukum Miras dalam Islam ?

Saat ini, Minuman Keras (miras) menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menjaga agar akal masyarakat tetap waras. Faktanya, miras tidak hanya merusak individu, namun juga menimbulkan keresahan sosial. Ini karena miras acapkali menyulut aneka tindak kejahatan.

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Seharusnya pemerintah Indonesia menjunjung tinggi ajaran Islam yang telah mengharamkan miras (khamar). Namun kenyataannya, peredaran miras di masyarakat masih sangat bebas. Peredaran miras bahkan menyasar berbagai kalangan, termasuk para remaja. 

Faktanya, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan, sekitar 3,3% remaja Indonesia pernah mengonsumsi alkohol. Meskipun angka ini bervariasi di setiap wilayah, kota-kota besar cenderung menunjukkan tingkat konsumsi yang lebih tinggi.

Miras jelas haram. Allah Swt. tegas berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Oleh karena itu, jauhilah semua itu agar kalian beruntung." (QS Al-Maidah [5]: 90).

Rasulullah saw. pun tegas bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram." (HR Muslim).

Maka dari itu, sudah jelas bahwa miras itu hukumnya haram. Selain yang mengonsumsi, semua yang bersangkutan dengan miras pun akan kena imbas dan dihukumi sesuai perannya.

Dalam praktiknya, dalam Islam, hukum bagi penjual atau pengedar miras (termasuk aneka jenis narkoba) diimplementasikan dengan hukuman takzir. Takzir adalah jenis hukuman yang tidak ditentukan jumlahnya dalam syariat, tetapi ditetapkan oleh qodi (hakim). Hukuman bagi penjual atau pengedar miras atau narkoba bisa dalam bentuk hukuman penjara hingga hukuman mati, terutama jika terbukti menyebabkan kerusakan besar dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun