Mohon tunggu...
Rantika Nur Assiva
Rantika Nur Assiva Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Hobi menulis dan membaca. Topik konten favorit yaitu pendidikan, literasi, psikologi, dan politik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Maraknya Judi Online

12 Juni 2024   14:41 Diperbarui: 12 Juni 2024   14:41 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan dan banyak yang terjerat judi online dari kalangan masyarakat ekonomi lemah.

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia meningkat. Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai Rp 100 triliun. Berdasarkan data di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online.

Penyebab banyak orang terjerat judi online adalah karena rusaknya cara berpikir akut; berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras. Apalagi mereka bisa ikut taruhan tanpa perlu modal besar. Padahal kerusakan akibat kecanduan permainan haram itu sudah nyata: depresi dan stress bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi; pencurian dan perampokan meningkat demi bisa bermain judi online; keluarga dan pernikahan juga hancur.

Dalam menangani permasalahan judi online ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah memutus akses atau takedown 60.582 konten terindikasi perjudian online selama periode September 2023. PPATK pun telah menghentikan se- mentara 3.935 rekening dengan saldo Rp 160,6 miliar. Mabes Polri membeberkan Satgas Judi Online itu telah menangkap 1.158 tersangka. Namun, faktanya judi online masih terus marak di tengah masyarakat.

Hukum judi online sendiri, menurut syariah Islam adalah haram secara mutlak tanpa pengecualian. Sebagaimana Allah SWT berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5]: 90).

Dalam ayat di atas Allah SWT menyejajarkan judi dengan minuman keras, berhala dan mengundi nasib (azlam). Ini menunjukkan keharamannya secara mutlak. Demikian kerasnya keharaman tersebut hingga Allah menyebutnya sebagai perbuatan setan, rijs[un] (kotor/najis). Karena itu Allah SWT memerintahkan kaum Muslim untuk menjauhi semua perbuatan tersebut agar mendapatkan keberuntungan.

Berjudi termasuk ke dalam cara memperoleh harta haram. Sementara itu harta haram hanya akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah SWT. Nabi saw. bersabda kepada Kaab bin Ujrah ra.:
"Wahai Kaab bin 'Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka" (HR at-Tirmidzi).

Untuk menangani dan memberantas perjudian atau judi online harus ada tindak tegas yang diambil atau sanksi yang tegas oleh pemerintah. Kebijakan yang dibuat harus benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku yang terdiri dari : bandar, pemain, pembuat program, penyedia server, yang mempromosikan, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Sebagaimana Islam memiliki solusi untuk memberantas judi online yaitu dalam kitab Nizham al-Uqubat fi al-Islam yang ditulis oleh Syaikh Abdurahman Al-Maliki, menjelaskan bahwa yang memiliki otoritas dalam menetapkan hukum yaitu khalifah (pemimpin negara) dan qadhi (hakim). Kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Atas tindak kejahatan atau dosa besar maka sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif (zawajir) dari sanksi ini tercapai.

Karena itu pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara, bahkan dihukum mati. Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariah Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

Wallahu'allam Bishawab

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun