Mohon tunggu...
ranti astari
ranti astari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sosialisasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengawasan Pemerintah terhadap Kasus Korupsi Tata Niaga PT Timah Tbk yang Menjerat Harvey

12 April 2024   11:43 Diperbarui: 13 April 2024   12:59 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ranti Astari Rahayu

Ilmu Pemerintahan 2021

6111211118/D

Dugaan kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk yang menjerat Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka masih berlangsung di Kejaksaan Agung.

Sejauh ini Kejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa setidaknya 174 orang saksi serta telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Timah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung tengah memeriksa mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis. Sebelumnya tersangka Helena Lim telah disangkakan pasal pencucian uang.  

Kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015-2022. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp 271 triliun, menurut Kejaksaan Agung RI tak menutup kemungkinan nominal kerugian bisa saja bertambah. Komisi VI DPR menyebut ada sosok 'mafia besar' di balik kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk. Anggota Komisi VI Mufti Aimah Nurul Anam menyebut nama pengusaha Robert Bonosusatya sebagai mafia besar di balik tambang timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Dan terdapat instansi pemerinrahan yang lalai memastikan tata kelola ekstraktif yang  baik. Terdapat dua kementerian yaitu Kementerian BUMN dan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) yang gagal menjalankan tugasnya.

Pemerintah berperan dalam mengatasi korupsi untuk memastikan keadilan, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang efektif. Beberapa peran penting yang dapat di ambil oleh pemerintahan dalam kasus Korupsi Timah yang menjerat Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka diantaranya:

1. Tugas pengawasan pemerintahan dalam penyelidikan dan penuntutan yang dilakukan Pemerintah yaitu memastikan bahwa badan penegak hukum, kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan objektif terhadap kasus korupsi yang menjerat  Harvey Moeis dan Helena Lim. Badan penegak hukum tersebut harus memastikan bahwa penuntutan dilakukan secara transparan dan bersifat adil.
2. Dalam hal ini Pemerintah harus menegaskan dan memberi keadilan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari proses hukum, termasuk kasus yang menjerat kasus Harvey Moeis dan Helena Lim. Semua orang harus tunduk pada hukum dan diberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3.  Pemerintah dapar memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik mengenai perkembangan kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis dan Helena Lim. Mereka juga harus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan akuntabilitas yang tinggi, dan hasilnya dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.
4. Pemerintah juga dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus korupsi serupa terjadi di masa depan. Hal tersebut dapat dilkukan dengan meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan sumber daya alam, peningkatan transparansi dalam proses pengadaan dan penggunaan dana publik, serta peningkatan sanksi dan penegakan hukum terhadap semua pelaku korupsi.

Dengan pengawasan tersebut diharapkan pemerintahan dapat memastikan kasus yang menjerat Harvey Moeis dan Helena Lim ditangani secara adil dan transparansi bahwa keadilan ditegakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun