Mohon tunggu...
Maharani S
Maharani S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akibat Manajemen Bank yang Buruk, Seorang Atlet E-Sports Kehilangan Uang

18 Mei 2021   13:24 Diperbarui: 18 Mei 2021   13:51 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat yang biasanya berbentuk simpanan lalu disalurkan kepada masyarakat yang berbentuk pinjaman atau lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. (UU no. 10 Tahun 1998). 

Fungsi Utama Perbankan di Indonesia sendiri ialah sebagai penyalur serta penghimpun dana masyarakat lalu berdasarkan fungsi tersebut bank harus memperhatikan beberapa hal diantaranya Likuiditas, Soliditias, Solvabilitas dan Rentabilitas. Likuiditas merupakan kemampuan bank untuk melunasi hutang serta kewajiban jangka pendeknya. Soliditas yaitu kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan masyarakat. Solvabilitas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua kewajibannya. Lalu yang terakhir adalah rentabilitas yang merupakan kemampuan bank untuk mendapatkan keuntungan.

Pada tahun 2020 seorang Atlet E-Sports Putri Indonesia yaitu Winda Luniardi kehilangan uang tabungannya di salah satu bank sebesar 22 Miliar rupiah, ia telah membuka tabungan di bank tersebut semenjak tahun 2014. Ayahnya memindahkan sejumlah uang ke rekening putrinya di salah satu bank tersebut dengan niat menabung untuk masa depan putrinya. 

Pada saat itu Winda sempat mendengar berita bahwa tidak ada rekening atas nama dirinya di bank tersebut, padahal rekeningnya valid terdapat di bank tersebut dengan atas nama dirinya dan menggunakan data-datanya seperti Kartu Tanda Penduduk yang dimilikinya. Data yang diterima olehnya yaitu pada 15 April 2015 terdapat uang masuk ke rekeningnya dari rekening ayahnya sebesar 10 Miliar rupiah, terlihat dari rekening koran setiap bulannya ia mengaku tabungannya masih ada setiap bulannya, lalu dikarenakan keluarganya percaya kepada bank tersebut keluarganya menambahkan dana sebesar 2.6 Miliar, 2.2 Miliar, lalu menambahkan kembali sebesar 1 Miliar.

Dikarenakan kepercayaan kepada bank tersebut menjalankan tugasnya dengan baik seperti menjaga serta melindungi dananya, akhirnya pada 2016 ibunya ikut membuka tabungan di bank tersebut dan menabung sebesar 5 Miliar Rupiah. Mereka mendapatkan rekening koran setiap bulannya, namun setelah ditelusuri rekening koran yang selama ini diterima adalah rekening koran palsu. Hal tersebut diketahui setelah diketahui rekening ibunya hanya tersisa kurang dari 17 Juta rupiah, padahal ibunya ingin menggunakan dana yang sudah ditabung selama 5 tahun tersebut.  Setelah mengetahui sisa dari tabungan ibunya tersebut, ibunya langsung memeriksa rekening tabungan anaknya yang ternyata tersisa 600 ribu rupiah.

Keluarga mengharapkan ada kejelasan mengenai permasalahan yang telah dilaporkan dan diserahkan ke Bareskrim dengan harapan penyidik dapat menemukan titik terang mengenai permasalahan ini. Keluarga juga mengharapkan kejelasan mengenai siapa yang harusnya bertanggung jawab mengenai masalah yang telah dilaporkan tersebut. Kepercayaan keluarga Winda kepada bank tersebut sudah lenyap, dikarenakan kepercayaan keluarga Winda sudah hilang maka keluarga Winda ingin menarik uang yang mereka sudah dipercayakan untuk ditabung di bank tersebut. Jikalau pada saat itu keluarga Winda tidak dapat menarik uangnya dengan mengacu kepada press statement yang mengatakan bahwa harus ada keputusan hukum yang bergugatan hukum keluarga tetap menanyakan mengapa mereka harus menunggu keputusan hukum

Kasus perbankan ini seharusnya menggunakan undang-undang perbankan yang lebih melindungi sang korban, kasus perbankan seperti ini sering terjadi, yang berarti pengawasan internal serta pengawasan eksternal harus bekerja dengan baik termasuk OJK. Adanya lembaga penjamin simpanan yang berarti nasabah seharusnya terlindungi dari kasus seperti ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun