Mohon tunggu...
Nono Purnomo
Nono Purnomo Mohon Tunggu... Guru - mandiri

Belajar memahami dan merasakan ....

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Profesionalisme Guru, bukan Sekedar Tantangan

30 April 2015   21:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:30 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sejak status guru masuk dalam pekerjaan Profesi, sering kali istilah profesional melekat dan mengiringi kemanapun guru melangkah, terkadang “beban” kata profesional begitu berat  disandang oleh guru. Sebenarnya sah - sah saja istilah profesional itu melekat dan mengiringi guru dalam bertugas melaksanakan kewajibannya, namun jangan sampai menjadi beban justru dapat digunakan untuk terus memotivasi agar guru dalam bekerja betul-betul “profesional”. Sebenarnya, seperti apakah guru profesional itu?

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, tersebutkan bahwa  Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Acuan profesionalisme tersebut akan terlengkapi ketika guru memiliki kompetensi dalam menjalankan kewajibannya. Sedangkan kompetensi yang harus dimiliki guru antara lain; kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang dapat di peroleh melalui pendidikan profesi.

Kompetensi guru tersebut  bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung. Apabila satu saja tidak dikuasai maka tercabutlah istilah profesional itu…..begitu beratkah?! Memang, ambil satu contoh; dalam kompetensi pedagogik, guru harus mampu memahami peserta didiknya dalam penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, kesemua itu berjalan mulai dari merancang pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Namun mana kala satu proses tak mampu dilakukan, seperti tidak dapat membuat perangkat pembelajaran  berarti guru tersebut kompetensi pedagogiknya di pertanyakan…..otomatis profesionalismenya juga!Kalau begitu profesionalisme itu tantangan bagi kita selaku guru??

Profesionalisme guru bukan hanya tantangan namun menjadi sebuah paradigma yang diregulasikan. Munculnya PERMEN PAN-RB No 16 Tahun 2009 merupakan contoh konkret. Peraturan yang berisi tentang jabatan fungsional Guru dan Angka kreditnya itu mengarahkan guru lebih dari profesional. Guru tidak hanya cakap dalam ke empat kompetensi di atas tetapi Guru wajib melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang berupa; Pengembangan diri, publikasi Ilmiah dan karya Inovatif.

Apabila pengembangan keprofesian berkelanjutan tak mampu dilakukan guru, bukan hanya kehilangan profesionalisme akan tetapi guru tidak akan berkutik dalam kenaikan pangkat. Bisa jadi sampai pensiun nanti kepangkatannya tetap berada pada limit di golongan terendah. Bagaimana Bisa? Sebenarnya dengan peraturan lama saja yaitu Permen PAN No 84 tahun 1993 banyak guru yang sulit naik pangkat terutama dari IV/a ke IV/b, karena harus membuat karya tulis yang masuk dalam ranah publikasi ilmiah, padahal dengan peraturan baru PERMENPAN –RB No 16 tahun 2009 pembuatan karya tulis sudah menjadi syarat wajib mulai dari III/b ke atas dengan minimal jumlah angka kredit yang bervariasi berdasarkan jenjang pangkat/golongannya.

Mensikapi hal tersebut, guru harus memahami betul semua unsur pendukung pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Menurut Suharjono, 2011 pengembangan diri, publikasi Ilmiah dan Karya inovatif mau tidak mau wajib dilakukan. Pengembangan diri dapat dilakukan dengan mengikuti berbagai diklat fungsional, Publikasi ilmiah dapat dilakukan  melalui presentasi di forum ilmiah, KTI hasil penelitian, KTI tinjauan Ilmiah, tulisan ilmiah popular, artikel ilmiah, membuat buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan dan buku pedoman guru. Sedangkan karya inovatif dapat dilakukan dengan; menemukan teknologi tepat guna, menemukan /menciptakan karya seni, membuat /memodifikasi alat pelajaran dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman soal dan sejenisnya.

Setelah dipahami, guru harus mulai mencoba dan melakukannya, mungkin dari yang sederhana dulu. Sebagai contoh publikasi ilmiah dengan membuat artikel. Dan secara continue di lakukan agar menjadi pembiasaan. Dengan pembiasaan inilah kemampuan guru akan terasah dan otomatis sisi profesionalisme juga akan terangkat. Profesionalisme tidak datang tiba-tiba namun perlu proses secara terus menerus seiring dengan perjalanan pendidikan di negara kita. Dan menurut penulis, profesionalisme guru bukanlah tujuan melainkan sarana untuk mewujudkan peserta didik yang bermutu, serta salah satu bentuk aktualisasi diri seorang guru.

Nono Purnomo

Kamis, 30 April 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun