Jika perbuatan ini dilakukan di malam hari pada bulan Ramadhan,maka hukumnya adalah halal. Hal tersebut tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:"Dihalalkan bagimu  pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu".
Sedangkan jika melakukan hubungan badan di siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja, maka puasa kita menjadi batal. Dan pelakunya harus membayar kafarah yaitu membebaskan budak, puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Kafarah ini bukan pilihan, melainkan dilaksanakan dari yang paling sulit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H