Di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 setelah diamandemen ketiga di sah kan 10 November 2001,yang berbunyi: Negara Indonesia merupakan negara Hukum.Â
Yang mana penegaskan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan kenegaraan dan pemerintah harus senantiasa berdasarkan atas hukum.Â
Walaupun didalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 TELAH MENJELASKAN, tidak sedikit warga Indonesia menghakimi seseorang dengan kehendak mereka sendiri, telah banyak kasus di Indonesia yang mana warga dengan seenaknya main hakim sendiri, ada sebuah kasus yang baru baru terjadi di kota pidie jaya pada bulan Juni, penghakiman massa yang dilakukan terhadap seorang wanita berinisial Yl di pasar ulee Glee , pidie jaya. Wanita tersebut telah melakukan pencuruan.Â
Sampai-sampai ada seorang warga merekam aksi penghakiman massa, dan video tersebut menjadi viral.Â
Didalam video tersebut terdapat aksi pemaksaan pemotongan rambut yang di lakukan beberapa masyarakat pidie jaya, padahal aksi tersebut telah melanggar HAM (Hak asasi manusia).Â
Indonesia adalah negara hukum jadi segala kasus-kasus yang di alami warga negara Indonesia harus diselesaikan dengan mekanisme hukum. Bukan dengan penghakiman massa.Â
Tindakan tersebut, merendahkan dan mencederai hak kemanusiaan nyaa, serta bertentangan dengan kearifan lokal di aceh yang sarat dengan nilai-nilai ke islaman"kata RiswatiÂ
Seharusnya masyarakat pidie jaya, ketika melihat YL melakukan kesalahan, segera melaporkan nya ke polisi, dan biarkan polisi yang menghukum YL.Â
Dari aksi main hakim sendiri, mendapatkan respon dari koordinator KontraS Yati Andriyani, kepada VOAVOA, yati mengatakan beliau sangat menyesal atas persekusi yang terjadi di pidie jaya.Â
Persekusi atau main hakim sendiri tidak hanya terjadi di pidie jaya saja, di seluruh kampung pernah melakukan persekusi atau main hakim sendiri, yang terjadi di jakarta, masyarakat Jakarta main hakim sendiri terhadap sepasang sejoli yang di duga telah berbuat meseum.Â
Dan aksi masyarakat Jakarta yang telah melakukan aksi penghakiman massa tersebut di kenakan Pidana.Â