Mohon tunggu...
Rany Wahyuni
Rany Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Miskin

23 Oktober 2021   14:22 Diperbarui: 23 Oktober 2021   14:25 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlindungan sosial ialah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Konsep perlindungan sosial yaitu kumpulan upaya publik untuk menghadapi kerentanan dan kemiskinan dan tidak dapat bekerja sendiri sehingga perlu dilengkapi dengan strategi lain seperti pemberdayaan dan penciptaan lapangan kerja. Pemberdayaan sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan dengan kaitannya yaitu menyangkut kesejahteraan. Di kalangan keluarga miskin salah satu masalah sosial yang membutuhkan perhatian khusus adalah menyangkut nasib anak-anak yang seringkali tidak berdaya dan menjadi korban situasi kemiskinan yang membelenggu keluarga mereka. Masyarakat di perkotaan ialah bagian dari kelompok marginal yang mengalami berbagai tekanan ekonomi dan terpaksa harus menanggung beban yang berat akibat dari krisis ekonomi yang tak kunjung usai. Secara umum, studi ini menemukan bahwa kondisi sosial keluarga-keluarga miskin di kota cenderung rapuh dan rentan terperangkap utang. Di samping itu, kondisi usaha penduduk miskin di kota umumnya juga rawan kolaps akibat makin menipisnya marginkeuntungan yang diperoleh karena kenaikan biaya produksi yang tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh. Tanpa didukung modal yang cukup dan pemilikan keterampilan alternatif yang cukup, jelas tidak mudah bagi penduduk miskin untuk melangsungkan kehidupannya jika tidak didukung intervensi dari pemerintah dan pihak-pihak lain yang concern terhadap perbaikan nasib penduduk miskin kota.

Isu yang dihadapi keluarga miskin di perkotaan ialah keluarga miskin umumnya mengembangkan mekanisme "gali lubang tutup lubang" serta cenderung terbelit hutang dengan bunga yang tinggi. Keluarga miskin umumnya tidak memiliki tabungan sebagai penyangga ekonomi keluarga , penghasilan yang tidak menentu seringkali menyebabkan keluarga miskin untuk menghutang dan bisa terkena serangan penyakit karena terlalu banyak fikiran menggadai atau menjual barangnya itu salah satu aset produksi mereka. Masa yang paling berat ialah ketika mereka kehilangan pekerjaan ( terkena PHK ) bagi masyarakat miskin BLT tidak hanya berdampak memperpanjang kelangsungan hidup mereka karena terpakai untuk membayar hutang. Margin keuntungan yang diperoleh keluarga miskin dalam mata rantai perdagangan umumnya kecil , tekanan kebutuhan hidup seringkali menyebabkan terjadinya proses pengikisan modal usaha yang ditekuni keluarga tersebut , kemampuan keluarga miskin melakukan diversifikasi usaha rendah karena keterbatasan modal dan dukungan ketrampilan yang kurang , kehilangan pekerjaan seringkali memaksa keluarga miskin juga kehilangan aset produksi.

Beberapa opini perlindungan sosial adalah : segala bentuk upaya yang ditunjukkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial , program pemerintah satu juta rumah dari KemenPUPR , jaminan kesehatan , dan Kartu Indonesia Pintar , adanya tindakan dalam bentuk pencegahan atau perlindungan suatu individu maupun masyarakat dari masalah-masalah sosial , bantuan sosial yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi kesenjangan dari masalah yang masyarakat punya , mendorong perekonomian masyarakat kearah yang lebih baik 

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan meningkatkan perlindungan sosial bagi anak-anak miskin di berbagai kantong kemiskinan di wilayah urban sesungguhnya bukan hanya mencakup upaya pengembangan kegiatan produkif keluarga miskin, tetapi juga menyangkut pada persoalan bagaimana upaya pemberdayaan yang dilakukan dapat menjamin para keluarga miskin memperoleh apa yang sebetulnya menjadi hak mereka, khususnya kesejahteraan dan kondisi yang menjamin anak dapat tumbuh-kembang secara wajar. Berbagai bukti di lapangan telah banyak memperlihatkan bahwa berbagai program penanggulangan kemiskinan yang selama ini digulirkan terutama dalam bentuk pemberian subsidi yang karitatif dan bantuan modal usaha atau pembinaan usaha produktif keluarga miskin , seringkali masih terkonsentrasi pada rekayasa yang sifatnya teknis produksi dan cenderung hanya beriorientasi kuantitas , sehingga dalam banyak hal lebih menguntungkan kelompok masyarakat yang memiliki modal dan aset produksi yang berlebih.

Upaya pemerintah dalam pengentasan perlindungan sosial yaitu mengurangi dampak sosial ekonomi selama pandemi, meningkatkan bantuan PKH, memperluas cakupan program sembako. Perlindungan sosial akan terus menjadi sangat penting dan perlu mendapat dukungan , investasi selanjutnya harus juga di arahkan pada layanan sosial serta memperluas sistem perlindungan sosial, memasukkan program sensitif gender, membuat sistem lebih responsif terhadap krisis di masa depan dan membantu ekonomi untuk membangun kembali dengan lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun