Mohon tunggu...
Rania Zahra Zahra Putri Wijaya
Rania Zahra Zahra Putri Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Jember

Hobi saya membaca, menulis, mendengarkan musik dan menonton film. Minat saya kebetulan yang berkaitan dengan hukum di indonesia dan kesehatan agar lebih memahami pentingnya kesehatan untuk diri sendiri dan orang sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seberapa Penting Pemanfaatan Pajak dalam Pemerataan Pendidikan di Indonesia?

30 Juni 2024   16:14 Diperbarui: 30 Juni 2024   16:51 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktor Pendidikan di Indonesia perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Pasalnya, menurut data dari Susenas yang diolah Bappenas tahun 2022, anak usia sekolah (7-18 tahun) yang tidak bersekolah mencapai 4.087.288 anak. Angka tersebut dinilai meningkat jika dibandingkan dengan 3.939.869 anak pada tahun 2021. Penyebab utama permasalahan tersebut sebagian besar dikarenakan adanya faktor ekonomi keluarga yang dirasa cukup memprihatinkan. 

Pemerintah dapat mengalokasikan dana Pendidikan yang bersumber dari APBN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dengan rincian bahwa pada Pasal 80 diatur untuk pengalokasian dana APBN sekurang-kurangnya 20% dari belanja negara dan tidak termasuk biaya Pendidikan kedinasan, sedangkan dalam Pasal 81 pengalokasian dana APBD yang ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari belanja daerah tersebut, di alokasikan untuk mendanai urusan Pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pasal 82 dan pasaal 83 mengatur mengenai dana hibah berupa dana Pendidikan dari pemerintah kepada pemerintahan daerah yang melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan-permasalahan tersebut tidak hanya berfaktor dari ekonomi keluarga pihak siswa saja, namun ada juga yang bersumber dari tenaga kependidikan di Indonesia yang masih relatif rendah dibandingkan dengan negara tetangga. Mengapa demikian? Sebab peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia menurut hasil Ujian Kompetensi Guru yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2019 menunjukkan bahwa kualitas guru di Indonesia memang kurang memadai, dengan nilai rata-rata hasil kompetensi guru PNS hanya mencapai kisaran skor 50-an (dari 100) dan hanya 4% guru yang mendapat skor 70 atau lebih tinggi.

 Selain itu, terdapat permasalahan pemerataan Pendidikan yang belum meluas sehingga masih banyak anak-anak yang belum bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak lain seusianya untuk merasakan duduk di bangku sekolah. Misalnya saja seperti halnya di bagian pedalaman Papua banyak sekolah yang tidak layak pakai dan fasilitas-fasilitas sekolah juga jauh dari kata "layak". Bahkan, guru dan beberapa tenaga pendidik lain merasa senang jika telah menyebarkan ilmu pengetahuannya tanpa di gaji sepeserpun oleh pihak kepala sekolah karena kurangnya dana BOS yang belum terlaksana dengan baik. Tidak hanya itu, para siswa-siswi disana tidak menggunakan seragam, sepatu, tas, dan peralatan tulis untuk menunjang Pendidikannya, namun, semangat nasionalisme mereka sangat terlihat dengan baik dan sungguh-sungguh dalam mencari ilmu.

Dengan melihat contoh diatas, sudah seharusnya pemerintah benar-benar memperhatikan warganya dari Sabang sampai Merauke dan tidak berfokus pada daerah tertentu saja. Puan Maharani, Ketua DPR RI, mengatakan bahwa pemerintah perlu memberikan bantuan pendidikan agar dapat sampai hingga ke pelosok negeri. Dalam hal pembangunan sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terpencil, Terluar) emang cukup menjadi tantangan karena memerlukan pendekatan yang berbeda dengan wilayah daerah perkotaan. Sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 yaitu "Pemerintah wajib membiayai Pendidikan dasar bagi setiap warga negara." Yang bermakna bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam memperoleh Pendidikan berkualitas tanpa kendala apapun dengan tidak memandang status sosial agar dapat terciptanya bibit SDM yang unggul dan mampu bersaing di kancah internasional.

Pemerintah juga perlu memberikan perhatian lebih kepada Masyarakat dalam bidang Pendidikan dengan cara memenuhi fasilitas penunjang di sekolah, antara lain ketersediaan Listrik dan air bersih untuk keperluan para siswa khususnya bagi sekolah-sekolah yang sekolahnya berada di wilayah Lokasi terisolir, misalnya seperti di daerah perbatasan. Terdapat 1 sekolah yang tempat belajarnya tersebut terkena bencana longsor dan banjir besar di tahun 2013 yaitu SDN 006 Lumbis Ogong, Nunukan, Kalimantan Utara yang terbilang cukup jauh dari desa terdekat sekitar 1,5 km. Mirisnya Pembangunan sekolah tersebut membuat pemerintah daerah bergerak untuk membangun jalan, jembatan, dan transportasi yang memadai sehingga akses menuju sekolah lebih mudah dan dijamin keamanannya.

Oleh karena itu, dalam mengatasi semua permasalahan mengenai Pendidikan di Indonesia, terdapat beberapa program yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah agar mencapai pemerataan Pendidikan di Indonesia, yaitu:

  • Infrastruktur Pendidikan Yang Merata
  • Aksesibilitas Transportasi
  • Peningkatan Kualitas Guru
  • Teknologi Pendidikan
  • Bantuan Keuangan Dan Beasiswa
  • Pengembangan Kurikulum Lokal
  • Pelibatan Orang Tua Dan Komunitas

Dengan hal ini, pemerataan Pendidikan di Indonesia tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja, namun semua aspek termasuk Masyarakat dan Lembaga Pendidikan juga harus turut andil dalam menerapkan program-program tersebut. penerapan program-program tersebut diharapkan pemerintah mampu menciptakan fondasi Pendidikan yang kokoh, merata, dan inklusif, sehingga generasi muda dapat memiliki kesempatan yang sama dan setara untuk mengakses Pendidikan yang berkualitas tanpa memandang lokasi geografis dan latar belakang keluarga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun