[caption caption="Screenshot Pribadi"][/caption]
Menuangkan ide kemudian menuliskannya sampai menjadi sebuah artikel itu bukanlah pekerjaan mudah. Semua itu memerlukan daya imajinasi, proses-proses kreatif, sampai penalaran logis yang memakan waktu tidak sebentar. Kemudian setelah artikel tersebut akhirnya terpublikasikan, ternyata ada pihak-pihak yang dengan seenak perbuatannya mengkopi paste tulisan hasil jerih payah pemikiran Anda berjam-jam bahkan berhari-hari. Hanya dengan dua kali klik dalam waktu beberapa detik saja, maka tulisan yang telah dibuat susah payah berjam-jam tersebut bisa pula dimiliki oleh orang lain yang tidak mau susah payah berpikir itu. Apalagi bila ternyata blog si tukang kopi paste itu penuh dengan iklan-iklan Google Adsense dan artikel Anda terdisplay dengan manis di sana dengan hit pembaca yang cukup banyak. Artinya, dia mendapat penghasilan dari hasil Anda bersusah payah menulis artikel tanpa kerja keras sama sekali. Hanya tinggal klik kopi, dan klik paste. Selesai sudah.
Kalau pun Anda sudah mencantumkan digital copyright, tetap saja si tukang kopi paste bisa mengkopi paste artikel Anda. Bahkan kalau pun blog Kompasiana ini nantinya mendukung fitur penonaktifan klik kanan, itu tetap saja. Kalau si tukang kopi paste itu mau lebih gigih, dia akan mengetik ulang naskah artikel Anda. Google pun juga tidak akan bertindak kalau tidak ada laporan dari si pemilik tulisan asli. Sehingga cara paling efektif untuk menyelamatkan tulisan hasil pikiran Anda adalah melaporkannya langsung kepada pihak Google, melalui fitur Google DMCA (Digital Millenium Copyright Act).
Ketika Anda sudah melaporkan tulisan-tulisan Anda yang dikopi paste itu maka Google akan segera menindaklanjutinya. Untuk pengalaman kasus saya dulu, perlu waktu sekitar 1.5 bulan sebelum artikel hasil kopi paste itu dihapus. Berikut ini langkah-langkah melaporkan artikel/tulisan-tulisan yang dikopi paste kepada Google DMCA.
- Masuk ke halaman url-nya, bisa langsung dengan mengetik: https://www.google.com/webmasters/tools/dmca-dashboard pada address bar browser Anda, atau bisa juga dengan mengetikkan kata kunci Google DMCA di kotak pencarian Google. Setelah itu isikan alamat email gmail seperti biasanya. Maka Anda akan masuk ke halaman dashboard DMCA seperti di bawah ini.
[caption caption="Screenshot Pribadi"]
Apabila Anda belum pernah membuat laporan, maka status your removal submission tersebut kosong. Untuk membuat laporan klik Create New Notice. Untuk laporan di dashboard saya, terlihat URL yang disetujui jumlahnya satu. Artinya permintaan penghapusan konten artikel si tukang kopi paste tersebut sudah disetujui. Ketika saya klik link url si tukang kopi paste itu, artikel hasil kopi paste tersebut telah lenyap.
2. Setelah itu Anda akan masuk ke halaman formulir pengaduan. Silakan Anda isi semua data diri Anda seperti yang diminta.
[caption caption="Screenshot Pribadi"]
3. Di bawah isian tersebut terdapat kotak isian materi pengaduan penghapusan seperti di bawah ini.
[caption caption="Screenshot Pribadi"]
Pada kotak isian Identify and describe the copyrighted work, isikan alamat url lengkap artikel asli Anda. Misalnya: http://www.kompasiana.com/saya/judul-artikel-saya-yang-di-kopi-paste/. Berikutnya, pada kotak di bawahnya yang berisi pertanyaan, "Where can we see an authorized example of the work?", isikan alamat lengkap url artikel asli Anda lagi ditambah keterangan kapan tanggal publikasinya. Misalnya, http://www.kompasiana.com/saya/judul-artikel-saya-yang-di-kopi-paste/Â was published on Monday, Januari 1st, 2011.