Mohon tunggu...
Rani Aulia
Rani Aulia Mohon Tunggu... Jurnalis - @ranii_nhy

Belajar menjadi penulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Suami Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil

10 November 2019   17:19 Diperbarui: 10 November 2019   17:31 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini,media sosial di hebohkan dengan kasus pembunuhan yang terbilang sangatlah sadis. Dimana seorang suami tega membunuh istrinya sendiri dalam keadaan mengandung. Hal tersebut terjadi karena rasa cemburu pelaku (Romi) terhadap korban (ES) yang di duga selingkuh. Peristiwa itu terjadi di rumah keduanya di Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Kamis (21/2/2019) siang.

"Motifnya cemburu, karena di duga sama pelaku istrinya selingkuh". Kata Kasat Reskrim Polres Bengkuku AKP Indramawan Kusuma Trisna saat dihubungi detikcom,Jumat (22/2/2019).

Korban ditemukan tewas oleh warga sekitar dengan luka di bagian leher dan sayatan benda tajam di bagian perut. Seperti di tayangkan patroli indosiar, Jumat (22/2/2019). Sementara itu,bayi yang di kandung korban berhasil diselamatkan dan langsung mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Kondisi bayi dalam di dalam kandungan saat terjadi peristiwa tersebut sudah 36 minggu, kalaupun ingin dilahirkan sudah boleh. Berat badan bayi itu 3,9 kilogram, panjang badannya 47 sentimeter" Kata Sri Hastuti selaku Kepala Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit Bayangkara, Jumat (22/2/2019).

Pembunuhan yang terjadi tidak hanya berdampak kepada korban dan pelaku tetapi juga akan berdampak kepada anaknya nanti. Banyak kritikan yang dilontarkan masyarakat lewat media sosial kepada pelaku. Semestinya sebelum melakukan timdakan krimanal, mereka harus tahu dan paham bahwa yang dilakukannya tidaklah benar dan bahkan merugikan orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun