Mohon tunggu...
Rania RatuKhairani
Rania RatuKhairani Mohon Tunggu... Lainnya - taruna

go forward to be fantastic

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anti Korupsi untuk Generasi Muda yang Maju

27 November 2022   10:52 Diperbarui: 27 November 2022   10:52 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, kata korupsi sudah terdengar sangat awam dan biasa di telinga masyarakat. Tidaklah menjadi hal yang mengejutkan lagi untuk mendengar bahwa ada kasus mengenai korupsi di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kasus korupsi di Indonesia berada dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar pada sendi kehidupan. Memang, akhir-akhir ini, Indonesia tengah digemparkan pada seputar permasalahan moral yang tidak ada habisnya, apalagi kalau bukan korupsi. Korupsi merupakan suatu tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan dan urusan pribadi. Jelas-jelas, kasus seperti ini haruslah dengan segera diatasi secara tepat, sebagai salah satu wujud kesadaran diri kita masing-masing sebagai masyarakat yang menginginkan kemajuan dan kemakmuran bangsanya. Lembaga pendidikan menjadi salah satu metode strategis dalam rangka menyuarakan kebaikan serta membekali generasi muda yang bebas korupsi.

Sebelum membahasnya lebih lanjut, mari kita telaah apa itu korupsi. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie, dan dari bahasa Belanda itulah lahir dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata korupsi,  Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya). Sehingga, korupsi dapat diartikan dengan sederhana sebagai perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya).

Mengingat betapa parah dan beratnya permasalahan yang tengah dihadapi bangsa ini, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak memberantas korupsi yang juga harus didukung penuh oleh semua pihak dalam pemerintahan. Cara yang paling efisien dan paling cepat bekerja adalah melalui media pendidikan. Sehingga, cara pencegahan diperlukan sebuah sistem pendidikan antikorupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu dan berurutan, mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, mulai dari lingkungan rumah hingga masyarakat dan kancah yang luas. Target utama dalam pendidikan antikorupsi ini adalah generasi muda, karna merekalah yang nantinya akan meneruskan perjuangan bangsa ini.

Pendidikan antikorupsi sangatlah penting bagi generasi muda di zaman sekarang, maka dari itu diperlukan ada dan diadakannya kegiatan pola pendidikan di sekolah-sekolah maupun lingkungan luas yang sistematik dan berurutan yang nantinya akan bermanfaat dan mampu membuat siswa mengenal lebih dini mengenai segala hal yang berkaitan dengan korupsi. Mulai dari bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, hingga mengetahui akan pelaporan serta pengawasan kepada tindak pidana korupsi. Dengan begitu, akan menghasilkan para generasi yang sadar dan memahami akan bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, hingga tindak pidana terhadap pelanggar korupsi. 

Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi. Mentalitas antikorupsi ini akan terwujud jika kita secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk mampu mengidentifkasi berbagai kelemahan dari sistem nilai yang mereka warisi dan memperbaharui sistem nilai warisan dengan situasi-situasi yang baru.

Pendidikan antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku antikorupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi untuk menolak korupsi sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap pernjalanan bangsa kita.

Model penyelenggaraan pendidikan antikorupsi bisa diterapkan dengan tiga cara yaitu Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran, Model di Luar Pembelajaran melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler, dan Model Pembudayaan atau Pembiasaan Nilai dalam seluruh aktivitas kehidupan siswa. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan baru dalam menyemaikan kebaikan melalui lembaga pendidikan. Perlu komitmen kuat dan langkah konkrit dalam menanamkan nilai kejujuran pada diri setiap generasi muda agar terbentuk pribadi mulia, jujur serta bertanggung jawab dengan segala yang diamanahkan kepada mereka. Dengan demikian, sekolah memiliki tugas besar dalam merealisasikan hal itu. Semua dapat berjalan sesuai harapan apabila ada peran nyata dari pihak sekolah, dukungan pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat.

Metode lain yang dapat dilakukan sebagai upaya anti korupsi adalah membekali para generasi muda melalui Webinar dengan jangkauan Nasional yang bertemakan Pemuda Anti Korupsi, yang mana hal tersebut dapat dikatakan sebagai sebagian dari upaya preventif bagi generasi muda untuk sadar akan bahaya korupsi dan menanamkan sikap anti korupsi di tengah banyaknya kasus – kasus korupsi yang bermunculan belakangan ini. Sektor – sektor penting di Indonesia seperti sektor pendidikan, sektor kesehatan, sektor lingkungan, dan sektor sosial tak luput menjadi target para pelaku korupsi. Sebagai contoh dalam sektor pendidikan yang seharusnya memberikan edukasi dan mencerdaskan bangsa nyatanya masih sering ditemukan kasus korupsi yang menargetkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dana alokasi fisik. Dalam sektor kesehatan, sektor yang paling penting pada masa pandemi tak juga luput dari tangan – tangan serakah pelaku korupsi. Seperti contoh pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, alokasi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan oknum yang memperjual belikan vaksin demi keuntungan pribadi. 

Oleh karena pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya satu bahu saja, maka seluruh masyarakat Indonesia wajib saling bahu-membahu dan kesadaran pribadi masing-masing untuk bertanggung jawab. memberantas korupsi perlu diupayakan secara beriringan dalam 3 sistem kerja yaitu kelembagaan, kerja budaya, dan kepemimpinan. Pemberantasan korupsi harus menjadi salah satu pilar dalam agenda demokrasi sebagai upaya penyelamatan peradaban bangsa Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi yang konsisten dapat dilakukan dengan cara pencegahan, penindakan dan keterlibatan masyarakat terutama generasi muda. Keduanya sepakat generasi muda harus dapat melakukan perlawanan pada budaya korupsi yang sudah mengakar karena sebagai agent of change harus dapat membawa perubahan bagi bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikan antikorupsi ini adalah membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi sehingga tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan mengerti sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi, serta menciptakan generasi muda bermoral baik serta membangun karakter teladan agar generasi muda tidak melakukan korupsi sejak dini.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun